Ciamis (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Jawa Barat memutuskan memberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri yang mulai diberlakukan 11 sampai 25 Januari 2021 untuk mengendalikan penularan COVID-19.
"Mudah-mudahan dengan PPKM ini tracing di Kabupaten Ciamis bisa melandai lagi, saat ini masih di level oranye," kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya melalui siaran pers di Ciamis, Ahad.
Ia menuturkan jajaran Pemkab Ciamis sudah melaksanakan rapat koordinasi yang memutuskan untuk mengikuti instruksi Menteri Dalam Negeri tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.
Menurut dia, keputusan PPKM itu cukup berat bagi masyarakat yang saat ini sedang berkembang perekonomiannya di tengah pandemi COVID-19.
"Pelaksanaan PPKM ini di samping berat bagi masyarakat, berat juga bagi Pemkab Ciamis karena harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit sementara anggarannya belum teranggarkan," katanya.
Menurut dia, kebijakan PPKM akan berdampak bagi kehidupan masyarakat terutama sektor perekonomian akan terganggu.
Namun sisi lain, kata dia, ada juga yang lebih penting yaitu kesehatan dan keselamatan masyarakat agar tetap bertahan hidup melewati wabah COVID-19.
"Ini memang keputusan yang berat, di sisi lain saat ini masyarakat mau berkembang, namun kita harus mengambil sikap dan keputusan hari ini untuk melaksanakan PPKM," katanya.
Ia mengungkapkan alasan memberlakukan PPKM karena kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Ciamis terus bertambah, bahkan setiap harinya ada 20 sampai 30 orang positif COVID-19.
Secara akumulasi, kata dia, kasus COVID-19 di Ciamis mencapai 1.312 orang terkonfirmasi positif, angka yang cukup besar sehingga menjadi perhatian pemerintah provinsi untuk diberlakukan PPKM.
"Kriteria tersebut dilihat dari tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi COVID-19 dan rasio kasus aktif di setiap kabupaten/kota masing-masing," katanya.
Sementara itu, PPKM sesuai Surat Edaran Gubernur nomor 72/KS.13/HUKHAM tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam penanganan COVID-19 di Jabar yakni membatasi kegiatan tempat kerja atau diberlakukan kerja di rumah dan sebagian di kantor.
Selanjutnya aturan kegiatan belajar mengajar secara daring, kemudian sektor esensial berkaitan kebutuhan pokok tetap beroperasi dengan mengatur jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan.
Aturan lainnya membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan dan usaha sejenis, mengizinkan kegiatan konstruksi, mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan.
Selanjutnya membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya, dan aturan lainnya membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.*
Baca juga: Pemkab Ciamis laksanakan vaksinasi 15 Januari 2021
Baca juga: Pemkab Ciamis siapkan 41 tempat layanan vaksinasi COVID-19