Karawang (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengoptimalkan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan menyusul tingginya kasus positif COVID-19 di daerah tersebut.
"Operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan kita optimalkan. Sekarang ini petugas menggelar empat kali operasi dalam satu hari," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat Fitra Hergyana di Karawang, Rabu.
Ia mengatakan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan dioptimalkan untuk mencegah penyebaran virus corona di wilayah Karawang.
Operasi itu digelar oleh tim gabungan yang terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, Dinkes dan BPBD Karawang.
"Sekarang ini setiap pagi, siang, sore dan malam akan ada operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan. Untuk titik lokasinya, berbeda-beda," kata dia.
Dikatakannya, saat ini hasil evaluasi dari Satgas Provinsi, Karawang masih masuk dalam wilayah zona merah. Kasus terkonfirmasi virus dan angka pasien yang cukup banyak menjadi salah satu faktornya.
Karena itu, kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan bisa lebih ditingkatkan, karena itu menjadi kunci penekanan penyebaran virus corona.
Sementara itu, data perkembangan kasus COVID-19 di Karawang saat ini jumlah kumulatifnya mencapai 2.973 kasus. Terdiri atas 2.197 orang telah dinyatakan sembuh, 664 orang masih dirawat dan sebanyak 112 orang meninggal dunia.
Dibandingkan dengan sehari sebelumnya, kasus positif COVID-19 itu mengalami peningkatan. Pada Selasa (1/12), jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Karawang mencapai 2.897 kasus. Terdiri atas 2.143 orang dinyatakan sudah sembuh, 647 orang masih dirawat dan 107 orang meninggal dunia.
Baca juga: Gugus Tugas Karawang waspadai penyebaran COVID-19 libur panjang akhir tahun
Baca juga: Dua hotel di Karawang jadi tempat isolasi pasien positif COVID-19
Baca juga: Kasus positif COVID-19 di Karawang masih didominasi karyawan perusahaan
Gugus Tugas Karawang optimalkan operasi penegakan disiplin prokes
Kamis, 3 Desember 2020 5:08 WIB