Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa Rizieq Shihab dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun demikian, hingga saat ini penyidik belum juga memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Jakarta, Kamis, mengatakan belum saatnya penyidik memanggil Rizieq Shihab untuk diperiksa.
"Kalau memang benang merahnya ke sana, pasti akan dipanggil," kata Awi.
Dia pun meminta semua pihak bersabar menunggu penyidikan yang sedang dilakukan Kepolisian. "Tenang, sabar saja," imbuh Awi.
Ketika disinggung apakah belum adanya pemanggilan karena masalah kesehatan Rizieq, Awi menjawab normatif. "Alasannya adalah profesionalisme," tutur jenderal bintang satu ini.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran prokes karena adanya kerumunan terkait acara Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, ke penyidikan.
Dua kasus pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang menyeret nama Rizieq Shihab sudah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus ini, penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Sementara Rizieq dikabarkan kelelahan dan beristirahat setelah pulang dari Arab Saudi dan mengikuti sejumlah acara.
Baca juga: Ada potensi penetapan tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab di Bogor
Baca juga: Anggota FPI kembali tidak hadiri undangan pemeriksaan di Polda Jabar