Bandung, 10/3 (ANTARA) - Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Bandung, menduga bahwa pengurus PMI kota Bandung telah melakukan penyalahgunaan wewenang dana UTD tahun 2008 hingga 2009.
"Kami memiliki data-data dana yang tidak sesuai aturan penggunaan yang seharusnya," kata Kepala UTD PMI Kota Bandung, dr Chairul Amri, di Kantor PMI Cabang Kota Bandung, Jalan Aceh, Rabu.
Berdasarkan data yang dimiliki Chairul, tahun 2008 dana UTD yang disalahgunakan mencapai Rp1,7 miliar dan tahun 2009 sebanyak Rp900 juta.
Ia juga mempertanyakan SK No151/SKP/PD/JBR/UTD/III/2010 yang berisikan pemberhentiann dirinya sebagai Kepala UTD PMI Kota Bandung.
Menurutnya, dalam SK pengurus pusat tentang penatalaksanaan UTD ada klausal yang menyatakan masa bakti kepala UTD.
Ia menjelaskan, sesuai dengan SK pengurus pusat tersebut ada klausal yang menjelaskan bahwa masa bakti berakhir bila pertama habis masa baktinya, kedua meninggal dunia, ketiga sakit berkepanjangan, keempat mengundurdurkan diri dan terakhir melakukan pelanggaran hukum.
"Nah apakah saya masuk lima klausul tersebut, masa jabatan saya masih lama, saya tidak meninggal dan saya tidak melanggar hukum, lalu kenapa keluar SK pemberhentian tersebut," ujar Chairul.
Sementara itu, Wakil Ketua I PMI Kota Bandung, Ade Koesjanto, menyatakan, alasan pemberhentian Kepala UTD ialah karena dr Chaerul dinilai tak lagi memenuhi syarat non teknis organisasi PMI.
"Selain syarat teknis, untuk menjadi kepala UTD atau posisi pejabat lainnya ada syarat non teknisnya, seperti komunikasi. Selama ini komunikasi antara pengurus dengan saudara Chairul tidak berjalan dengan baik dan semestinya," ujarnya.
Menurut Ade, sebelum SK dari Pengurus Provinsi tersebut dikeluarkan, pengurus cabang Kota Bandung telah melayangkan dua kali surat peringatan pada kepala UTD PMI Kota Bandung, yakni pada bulan Oktober 2009 silam.
"Saat kami mengirimkan SK pemberhentiaan yang kedua tersebut, dia marah, lalu surat tersebut dirobeknya," kata Ade.
Pengurus PMI Kota Bandung, kata Ade, menilai bahwa isu penyelewengan dana atau korupsi yang dituduhkan oleh Kepala UTD PMI Bandung merupakan proses bargaining dari pihak Chairul.
" Kami menduga tuduhan isu yang diutarakan pihak dr Chairul sebagai bargaining atau penawaran dalam kasus yang dihadapi oleh kami saat ini," ujarnya.
Ajat Sudrajat
KEPALA UTD PMI MENDUGA PENGURUS SALAHGUNAKAN WEWENANG
Rabu, 10 Maret 2010 17:43 WIB