Jakarta (ANTARA) - Nilai tukar (kurs) rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta pada Senin sore menguat pasca surplus neraca perdagangan Oktober 2020.
Rupiah ditutup menguat 60 poin atau 0,42 persen ke posisi Rp14.110 per dolar AS dibandingkan hari sebelumnya Rp14.170 per dolar AS.
"Penguatan rupiah hari ini ditopang surplus neraca perdagangan Oktober dan sentimen positif dari pembentukan kerjasama ekonomi 15 negara Asia Pasifik," kata Kepala Riset dan Edukasi Monex Investindo Futures Ariston Tjendra di Jakarta, Senin.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan RI pada Oktober 2020 surplus 3,6 miliar dolar AS, dengan nilai total ekspor 14,39 miliar dolar AS dan impor 10,78 miliar dolar AS. Peningkatan surplus cukup besar karena terjadi penurunan yang dalam pada impor pada Oktober 2020.
Angka surplus pada Oktober 2020 sendiri lebih besar dibandingkan surplus pada September 2020 yang 2,39 miliar dolar AS.
Sentimen positif memang membayangi pergerakan aset berisiko di Asia, termasuk nilai tukar pada hari ini. Selain surplus neraca dagang, ditandatanganinya perjanjian dagang multilateral antara 15 negara Asia Pasifik termasuk Indonesia yang disebut RCEP atau Regional Comprehensive Economic Partnership menjadi katalis positif bagi nilai tukar.
Dari eksternal, sentimen positif datang dari pengakuan kemenangan Joe Biden secara tersirat oleh Donald Trump, yang paling tidak memberikan harapan politik AS akan lebih stabil pasca pemilu dan AS segera fokus kembali ke soal ekonomi.
Rupiah pada pagi hari dibuka menguat di posisi Rp14.130 per dolar AS. Sepanjang hari, rupiah bergerak di kisaran Rp14.110 per dolar AS hingga Rp14.130 per dolar AS.
Sementara itu kurs tengah Bank Indonesia pada Senin menunjukkan, rupiah menguat menjadi Rp14.139 per dolar AS dibandingkan hari sebelumnya di posisi Rp14.222 per dolar AS.
Baca juga: Kurs rupiah awal pekan menguat pasca-ditandatanganinya pakta dagang RCEP
Baca juga: Kurs rupiah Senin pagi menguat 45 poin
Baca juga: Kurs rupiah ditutup stagnan masih dibayangi kenaikan kasus COVID-19