Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 502 orang Warga Negara Indonesia (WNI) dideportasi dengan menggunakan pesawat carter dari Bandar Udara Kuala Lumpur International Airport (KLIA) dan KLIA 2, Sabtu (7/11).
Sebanyak 146 orang menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 871 tujuan Surabaya berangkat pukul 07.20 dari KLIA kemudian sebanyak 153 orang berangkat dengan MH 711 pukul 09.00 tujuan Jakarta dari Bandara yang sama.
Sedangkan sebanyak 202 orang berangkat dengan menggunakan pesawat AirAsia pada pukul 10.30 waktu setempat dengan tujuan Medan.
Turut hadir mengawal pemulangan Wakil Dubes RI di Kuala Lumpur Agung Cahaya Sumirat, Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur Rijal Al Huda, Atase Imigrasi Mulkan Lekat, Atase Polri Kolonel Hery Dwiharto dan sejumlah home staf serta lokal staf.
Para pekerja tersebut diberangkatkan dari depo tahanan Imigrasi Langkap sebanyak 266 orang, Pekan Nanas 192 orang, Lenggeng 40 orang dan empat orang dari shelter KBRI Kuala Lumpur.
"Semoga pengalaman selama di Malaysia ini menjadi pengalaman hidup yang sangat berarti bagi bapak-bapak dan ibu-ibu serta bisa kembali ke tanah air dengan selamat dengan memulai kehidupan baru yang lebih baik," ujar Rijal Al Huda saat memberi pengarahan.
Rijal Al Huda saat ditemui mengatakan keberangkatan kali ini relatif lebih lancar karena memang sudah dikoordinasikan lebih awal.
"Keberangkatan kali ini tepat waktu dengan jumlah 502 orang tetapi yang sempat kita ajukan ke Jakarta sekitar 709 orang dan itupun akhirnya pihak Malaysia mengurangi karena pengaturan penerbangannya," katanya.
Rijal mengatakan kedepannya pihaknya ingin memulangkan lebih banyak lagi karena di depo masih banyak yang harus segera dipulangkan.
"Nanti setelah pemulangan ke Medan kami akan langsung berkoordinasi dengan Imigrasi Putrajaya untuk langkah-langkah persiapan tahap berikutnya sekitar 14 hari lagi. Kami sudah koordinasi juga dengan Jakarta," katanya.
Pada kesempatan tersebut turut dipulangkan dua orang ibu asal Medan masing-masing beserta bayinya dari shelter KBRI Kuala Lumpur.
Mereka berada di shelter KBRI Kuala Lumpur antara satu hingga dua bulan.
Salah seorang ibu tersebut mengatakan dirinya tidak bisa pulang bersama suaminya karena telah ditangkap Imigrasi Malaysia.
"Saya tidak tahu suaminya saya ditangkap dimana. Nggak berjumpa. Saya di Malaysia tidak bekerja. Saat itu saya menengok suami, kemudian mau pulang secara tidak resmi sehingga ditangkap," kata ibu yang enggan disebut namanya tersebut.
Baca juga: Imigrasi mendeportasi warga AS
Baca juga: AS jatuhkan sanksi visa bagi negara penolak warga deportasi
502 WNI dideportasi dari Kuala Lumpur gunakan pesawat
Sabtu, 7 November 2020 17:05 WIB