Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor merevitalisasi Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) sebagai pengelola bus Trans Pakuan yang mengalami kerugian melalui perubahan badan hukum kelembagaannya, dari perusahaan daerah menjadi perusahaan umum milik daerah.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo, di Kota Bogor, Jumat, mengatakan, perubahan bentuk badan hukum kelembagaan PDJT ini merupakan upaya revitalisasi PDJT untuk mengaktifkan kembali PDJT dengan perluasan bidang usahanya.
"Proses perubahan bentuk kelembagaan itu dilakukan melalui revisi Perda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang saat ini masih dibahas di DPRD Kota Bogor," katanya.
Eko Prabowo menjelaskan, terkait perubahan bentuk kelembagaan PDJT tersebut, kewajiban Dinas Perhubungan untuk jangka pendek adalah menyusun konsep PDJT ke depan akan menjadi seperti apa.
"Guna lebih mendalaminya, Sekretaris Dinas Perhubungan, telah diangkat menjadi Plt. Direktur Utama PDJT untuk terlibat aktif membidani perubahan kelembagaan PDJT," katanya.
Sementaraitu, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, di Kota Bogor, Jumat, mengatakan, DPRD Kota Bogor masih membahas perubahan kedua Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebelumnya sudah disampaikan oleh Wali Kota Bogor, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Bogor, pada Rabu (15/7/2020).
Menurut Atang Trisnanto, Revisi Perda Penyelenggaraan LLAJ tersebut masih dibahas, karena terkendala beberapa hal, salah satunya adalah menunggu Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor yang belum selesai sinkronisasi di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Sebelumya, Wali Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan, Pemerintah Kota Bogor memilih opsi optimistis untuk menyelematkan PDJT sebagai pengelola bus Trans Pakuan yang kondisinya memprihatinkan, dengan pertimbangan PDJT harus tetap ada.
Menurut Bima Arya, di Kota Bogor, opsi penyehatan PDJT itu akan dilakukan dengan perubahan bentuk badan hukum kelembagaannya. "Bagaimana skema pengelolaannya dan bentuk badan hukumnya, akan dibahas bersama Dewan," katanya.
Baca juga: Pemkot Bogor pilih opsi sehatkan pengelolaan bus Trans Pakuan PDJT
Baca juga: Pemkot Bogor siapkan sistem transportasi terpadu bus dan trem