Bandung, 9/2 (ANTARA) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung belum bisa melaksanakan secara sempurna eksekusi putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung atas lahan Kawasan Gasibu yang memenangkan penggugat Eutik Suhanah.
"Meski sudah ada putusan inkrah PK Mahkamah Agung, BPN Kota Bandung belum bisa melaksanakan secara sempurna putusan itu karena masih ada beberapa perkara pidana dan perdata di tingkat penyidikan terkait kasus tanah Gasibu itu," kata Kepala Seksi Sengketa BPN Kota Bandung, Ispriyadi Nurhantara di Bandung, Selasa.
Lahan Gasibu yang berada di seberang kiri Gedung Sate Bandung itu status kepemilikannya masih bermasalah dan diklaim oleh keluarga Eutik Suhanah yang sudah memenangkan gugatan tingkat PK Mahkamah Agung yang memerintahkan pencabutan sembilan sertifikat atas pengusaan lahan yang saat ini dikosongkan itu.
Namun Pemprov Jabar bersikeras, aset itu sebagai aset milik negara. Pemprov Jabar sendiri telah menguasai sertifikat hak guna pakai dan hak pengelolaan. Sebagian lahan lagi dipakai bangunan Jamsostek, Bank Mandiri, Pangkalan TNI AL Bandung, serta tiga rumah milik pribadi.
Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memanggil pihak tergugat yakni Pemprov Jabar, BPN Kota Bandung, Lantanal, Jamsostek, Bank Mandiri, serta pemilik rumah di sana.
"BPN Kota Bandung termasuk salah satu tergugat, namun tetap profesional dalam kasus ini. Bukannya menolak mengeksekusi putusan MA, namun hal itu belum bisa dilakukan karena masih ada proses hukum terkait kasus tanah itu di Polresta Bandung Tengah dan Polda Jabar," kata Ispriyadi.
Ispriyadi menyebutkan, Ketua PTUN Jabar menyebutkan proses eksekusi putusan PK MA itu ada di BPN, dan pihaknya belum bisa melakukannya karena ada proses yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Sementara itu Kuasa Hukum Pemprov Jabar, Ruddy Gandakusumah menyebutkan Pemprov Jawa Barat akan berupaya maksimal memperjuangkan tanah negara itu karena pihaknya menganggap tanah itu eks barat atau egindom.
"Kami menemukan beberapa kejanggalan dari dokumen yang dipakai penggugat dalam melakukan novumnya ke MA," kata Ruddy Gandakusumah.
Lahan Gasibu atau yang berlokasi di sebelah utara dari Lapangan Gasibu Kota Bandung saat ini masih 'diperebutkan'.
Selain Pemprov Jabar dan Ny Eutik Suhanah yang mengklaimnya, juga ada dua kelompok ahli waris lainnya yang mengklaim tanah itu dan mengaku ahli waris dari Patinggi yang disebut-sebut pemilihan lahan yang nilainya mencapai triliunan rupiah itu.
Proses hukum terkait lahan tanah itu sudah berlangsung sejak 2007, dan putusan PK MA yang memenangkan penggugat Ny Eutik Suhanah keluar akhir 2009 lalu.
"Kami menghormati putusan MA, namun demikian kami masih punya bukti-bukti dan kejanggalan dokumen yang digunakan oleh penggugat untuk mengajukan novum ke MA," kata kuasa hukum Pemprov Jabar itu menambahkan.
B/Z003
(U.S033/B/Z003/Z003) 09-02-2010 16:24:12