Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis laporan gratifikasi senilai 100.000 dolar Singapura dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar yang bersangkutan sudah melaporkan hal tersebut kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisis," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
KPK, kata Ali, mengapresiasi adanya laporan dari MAKI tersebut terkait dengan dugaan korupsi dan gratifikasi.
"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali.
Sebelumnya, Boyamin dalam keterangannya menyampaikan bahwa pada hari Senin (21/9) telah menerima pemberian uang senilai 100.000 dolar Singapura dari beberapa orang yang diperkirakan terkait dengan perkara Djoko Soegiarto Tjandra.
"Bahwa saya pada saat itu sudah berusaha menolak pemberian uang tersebut. Namun, pemberi secara diam-diam menaruh dalam tas milikku dan pemberi lantas pergi. Di sisi lain, saya tidak mampu mengembalikan uang tersebut kepada pemberi awal," ucap Boyamin.
Atas uang tersebut, dia berkehendak untuk menyerahkan kepada KPK sebagai bentuk gratifikasi yang kelak uang tersebut diserahkan kepada Negara.
"Saya menyadari bukan penyelenggara negara dalam arti tekstual. Namun, karena bergerak di bidang pemberantasan korupsi, saya memahamkan diri menjalankan tugas membantu negara dalam bentuk peran serta masyarakat memberantas korupsi sehingga merasa tidak berhak untuk menerima uang tersebut," ujar Boyamin.
Baca juga: Komisi Kejaksaan: Usut politisi terlibat kasus Djoko Tjandra
Baca juga: Jaksa Pinangki didakwa terima suap 500 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra
MAKI diberi gratifikasi 100.000 dolar Singapura terkait perkara Djoko Tjandra, dilaporkan ke KPK
Senin, 5 Oktober 2020 13:05 WIB