Denpasar (ANTARA) - Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab aksi "Bebaskan Jrx" yang menuntut pembebasan drummer band Superman Is Dead (SID) I Gede Ary Astina alias Jrx, atas perkara dugaan ujaran kebencian dan dugaan pencemaran nama baik IDI Bali.
"Betul, kami ambil keterangan karena sebelumnya sudah diimbau supaya tidak ada perkumpulan tapi faktanya dua hari lalu mereka kumpul. Jadi kami tanya kenapa sampai bisa seperti itu," kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, saat ditemui di Denpasar, kamis.
Ia mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap I Nyoman Mardika sebagai penanggung jawab dan koordinator di lapangan, selama aksi tuntut "Bebaskan Jrx" berlangsung.
Selain itu, pada kesempatan sama Kapolresta Denpasar juga membubarkan dan menindak tegas para peserta aksi di sepanjang jalan PB Sudirman, Denpasar.
"Kita saat ini lagi pandemi COVID, buat apa mereka kumpul-kumpul, apa yang mereka cari kalau mreka mau simpati ya perkuat ilmu hukumnya yakinkan hakim dengan keinginan mereka bukan kumpul-kumpul seperti ini. Kalau kayak gini kan buat klaster baru kita tidak mau seperti ini. Kita mau Bali sehat ternyata banyak dari luar ada dari Banyuwangi dan sebagainya, malu kita sebenarnya," katanya.
Baca juga: Meski "walk out", sidang Jrx SID tetap digelar pengadilan secara online
Baca juga: Jerinx SID penuhi panggilan polisi atas aduan IDI