Garut, 7/1 (ANTARA) - Kepala "Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara" (KPPN) kabupaten Garut, Syakran Rudy, Kamis, menyatakan kapan pun pihaknya siap menjadi saksi akhli jika diperlukan penyidik.
Terkait kemungkinan adanya indikasi penyimpangan dana APBN yang dilakukan satuan kerja (Satker), di kabupaten Garut, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2009 lalu, katanya saat ditemui seusai menghadiri penyerahan Daftar Isian Proyek Anggaran (DIPA) 2010 di gedung pendopo kabupaten setempat.
Menurut dia, penyidik memiliki kewenangan melakukan pengusutan terhadap berbagai indikasi penyimpangan dana tugas pembantuan, dana urusan bersama, dana alokasi umum (DAU) serta dana alokasi khusus (DAK), sedangkan KPPN hanya menunggu apabila sewaktu-waktu dimintai keterangan sebagai saksi akhli.
Syakran Rudy juga mengingatkan, pengusutan terhadap indikasi tindak pidana korupsi jika terjadi kerugian negara, berupa berkurangnya aset negara yang disebabkan oleh suatu tindakan melanggar hukum/ kelalaian seseorang dan/ disebabkan suatu keadaan "force majeur".
Dia menjamin proses seluruh pencairan dana APBN 2010 yang dilaksanakan KPPN setempat, dipastikan bebas dari "gratifikasi", menyusul telah ditandatanganinya fakta integritas oleh Kepala KPPN bersama seluruh Kepala Satker, yang berkomiment tak memberikan atau menerima gratifikasi, disaksikan Wakil Bupati Garut R. Dicki Candra.
Untuk kabupaten Garut, dana bagi Satker vertikal Rp253 miliar, dana tugas pembantuan Rp27 miliar, dana urusan bersama Rp74 miliar, DAU Rp119 miliar serta dana DAK Rp1 triliun, sehingga untuk sementara dana dari APBN yang akan mengalir ke kabupaten Garut Rp1,5 triliun, ungkap Syakran.
Pasca penyerahan DIPA dana Satker vertikal dan dana tugas pembantuan ini, maka mulai besok dana APBN pada masing-masing Satker pengguna anggaran dapat mengajukan pencairan dananya.
Kewenangan melaksanakan kegiatan dan program serta tanggungjawabnya, pada Kepala Satker (KPA), sedangkan KPPN siap membantu aparat penegak hukum jika diperlukan dalam penyelesaian tindak pidana korupsi, sebagai saksi akhli bidang keuangan negara.
Kembali diingatkan, pengelolaan uang merupakan hal yang kritis dan berisiko, maka hendaknya pola pengelolaan APBN dapat dijadikan model oleh Pemerintah Daerah, baik dari manajemen kas, pengaturan kantor bayar serta mekanisme pencairan dana, katanya.
Terdapat lima kelompok penerima DIPA di kabupaten Garut dengan 33 Satker, antara Polwil Priangan, Polres Garut, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan, Badan Ketahanan Pangan, Dinas Pendidikan, Balai Latihan Kerja (BLK), Dinas Perumahan, Tata Ruang dan Cipta Karya serta Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan.
John D Hidayat
(U.PK-HT/C/Y003/Y003) 07-01-2010 16:12:47