Karawang (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menyatakan tingkat risiko penyebaran virus corona jenis baru penyebab COVID-19 di daerah cukup tinggi sehingga status Karawang menjadi zona merah.
"Sesuai dengan peta zona risiko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Jabar, Kabupaten Karawang memiliki skor 1,62, yang berarti berada pada level risiko tinggi," kata Juru Bicara GTPP COVID-19 Kabupaten Karawang Fitra Hergyana, di Karawang, Senin,
"Selain Kabupaten Karawang, dua kabupaten/kota lain di Jabar juga naik status dari zona oranye ke zona merah, yakni Kota Bekasi dan Kota Cirebon," tambahnya.
Atas kondisi tersebut pihaknya akan memperketat implementasi protokol kesehatan, pembatasan interaksi di tingkat RT/RW, meningkatkan penemuan kasus COVID-19 secara dini melalui strategi tes lacak isolasi/karantina.
"Kami juga memperkuat keterisian tempat tidur di rumah sakit. Rencananya lantai tiga gedung isolasi COVID-19 RSUD Karawang juga difungsikan untuk tempat isolasi," katanya.
Menurut dia, tingginya kasus positif COVID-19 di Karawang dipicu kemunculan klaster industri.
Karena itu ke depan GTPP COVID-19 setempat akan mengoptimalkan inspeksi mendadak ke perusahaan, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Pihaknya juga mewajibkan perusahaan untuk berkoordinasi dengan puskesmas wilayah pabrik agar proses penelusuran (tracing) bisa dilakukan maksimal.
"Kami berharap kesadaran masyarakat untuk tetap memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," katanya.
Sementara itu, hingga Senin (21/9) 2020 jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Karawang mencapai 549 orang, terdiri atas 365 orang telah dinyatakan sembuh, 18 orang meninggal dunia, dan 166 orang hingga kini masih dalam perawatan, demikian Fitra Hergyana.
Baca juga: Gugus Tugas Karawang sebut klaster industri picu tingginya kasus COVID-19
Baca juga: BPBD Karawang: Tiga desa hadapi kesulitan air bersih
Karawang jadi zona merah COVID-19
Senin, 21 September 2020 19:48 WIB