Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengabulkan permohonan rehabilitasi narkoba yang diajukan oleh penyanyi Reza Artamevia.
"RA hasil rekomendasi assesmen BNNP untuk direhabilitasi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis.
Yusri mengatakan Reza akan menjalani rehabilitasi di Unit Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri-Rehabilitasi Narkoba Polri di Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
"Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat RS Rehabilitasi di Pasar Jumat," katanya.
Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.
Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva.
Baca juga: Reza Artemevia positif konsumsi sabu-sabu setelah dites urine
Penyanyi Reza Artamevia mohon rehabilitasi, dikabulkan
Kamis, 10 September 2020 14:39 WIB