Depok (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok Jawa Barat memastikan 86.412 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di Kota Depok mendapatkan Bantuan Subsidi Upah dari pemerintah.
"Mereka terdiri atas 8.351 pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan sisanya merupakan pegawai swasta," kata Kepala Disnaker Kota Depok Manto di Depok, Sabtu.
Manto mengatakan data tersebut kami dapat dari BPJS Ketenagakerjaan langsung, karena mereka yang memvalidasi.
Ia menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan membuat surat pemberitahuan kepada perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, agar mengusulkan pekerjanya untuk mengikuti program bantuan subsidi upah dengan penghasilan dibawah Rp5 juta.
Selanjutnya, masing-masing perusahaan menyampaikan data tersebut berikut kelengkapan syarat lainnya. Untuk kemudian dilakukan verifikasi.
Dikatakannya peserta aktif per tanggal 27 Agustus 2020 sebanyak 86.412 orang. Nomor rekening tenaga kerja yang sudah dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan per 27 Agustus 2020 sebanyak 80.313 orang. Jadi, masih ada 6.099 orang pekerja yang nomor rekeningnya belum terlaporkan atau sudah terealisasi 92,94 persen.
Adapun, lanjutnya, sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, terdapat beberapa syarat penerima bantuan subsidi upah. Diantaranya, terdaftar sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh penerima gaji serta memiliki rekening bank aktif.
Menurut dia, dpkerja penerima subsidi, harus pekerja yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150 ribu per bulan. Artinya, diperuntukan bagi pekerja dengan upah di bawah Rp5 juta dan sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Semoga saja bantuan ini nantinya bisa bermanfaat bagi penerimnya," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan akan akan memberikan subsidi Rp600.000 per bulan selama empat bulan kepada 15.725.232 orang pekerja, dari yang semula hanya 13.870.496 orang. Untuk program bantuan gaji itu pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun, naik dari rencana semula sebesar Rp33,1 triliun.
Program bantuan itu akan berdasarkan data yang divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan salah satu syarat penerimanya adalah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek paling lambat 30 Juni 2020 dengan gaji dibawah Rp5 juta.
Baca juga: Empat juta pekerja di Jabar akan terima bantuan subsidi upah
Baca juga: 236.893 pekerja di Bandung diusulkan dapat subsidi upah
Baca juga: 10,8 juta nomor rekening sudah divalidasi bakal terima subsidi upah