Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi saksi mantan Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budiman Saleh soal dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan dalam kasus PT DI.
KPK pada hari Rabu memeriksa Budiman yang saat ini menjabat Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) tersebut sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI pada tahun 2007—2017.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS dan tersangka IRZ, penyidik mengonfirmasi keterangan saksi mengenai dugaan aliran dan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.
Dua tersangka itu, yakni mantan Dirut PT DI Budi Santoso (BS) dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zailani (IRZ).
Selain Budiman, KPK pada hari ini juga memeriksa tersangka Budi Santoso.
"Diperiksa sebagai saksi dan juga sebagai tersangka, penyidik mengonfirmasi keterangan yang bersangkutan mengenai dugaan penerimaan sejumlah uang dari para mitra penjualan," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa saksi Budiman pada hari Rabu (8/7). Pada saat itu penyidik mengonfirmasi perihal penganggaran mitra penjualan PT DI yang diduga dimasukkan dalam sandi-sandi anggaran.
Dalam konstruksi perkara disebut bahwa pada awal 2008 tersangka Budi dan tersangka Irzal bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PT DI.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PT DI.
Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada tahun 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PT DI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya, pada tahun 2011 PT DI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama 2011 sampai 2018 jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT DI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut terdiri atas pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar, akibatnya total terjadi kerugian negara yang nilainya sekitar sekitar Rp330 miliar.
Setelah enam perusahaan mitra/agen tersebut menerima pembayaran dari PT DI, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT DI, di antaranya tersangka Budi, tersangka Irzal, Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan, dan Budiman Saleh selaku Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT DI.
Baca juga: Dalami kasus suap mantan Dirut PT DI, KPK panggil tiga saksi
Baca juga: Terkait kasus suap PTDI, KPK cecar Dirut perusahaan swasta soal penyerahan uang
Baca juga: Bupati Blora dikonfirmasi aliran dana dalam kasus PT DI