Bandung, 16/11 (ANTARA) - MJ (40) seorang dukun palsu melakukan aksi penipuan dengan mengirimkan surat ancaman dan boneka pocong kepada Ketua RW Permumnas Cijerah I blok 2, Kota Bandung Jawa Barat.
Surat ancaman yang bertujuan memeras tersebut dikirim sebanyak tiga kali disertai boneka pocong yang dilapisi kain kafan di depan rumah Dodi.
"Pada isi surat terakhir pelaku mengancam supaya pindah rumah dan juga akan membunuh keluarga," ujar Kapolres Bandung Barat AKBP Baskoro Tri Prabowo didampingi Kapolsek Bandung Kulon AKP Apong Wasrun di Bandung, Senin.
MJ memanfaatkan kepanikan keluarga Dody. Pasalnya, beberapa waktu lalu anak pertama Dodi Ami Abdul Muchy yang sempat diberitakan tewas dibunuh oleh pencuri yang datang kerumahnya.
"Dalam surat ancaman tersebut, saya bisa menemukan pembunuh Amy, karena saya mengaku sebagai tabib," ujar MJ.
Sementara empat pocong yang dikirimkan, dikarenakan MJ hanya untuk menakut-nakuti korban saja. Padahal, antara korban dengan pelaku tidak saling kenal.
"Saya belum pernah kenal dengan korban. Tetapi saya tahu dari sopir angkot bahwa korban mengalami musibah karena anak pertamanya dibunuh oleh pencuri," ujarnya.
Apabila tidak memenuhi keinginan MJ, dirinya akan menghancurkan keluarganya termasuk akan membunuh anak kedua dari Dodi bernama Fadli.
Surat tersebut dikirimkan sebanyak tiga kali dengan empat boneka pocong. Usaha untuk memeras Dodi pun kandas karena polisi memasang kamera cctv di depan rumah korban pada hari kedua pengiriman surat.
Pada hari kedua tersebut di cctv terlihat ada seseorang yang melemparkan boneka. Namun wajah pelaku tidak terlihat, begitu pada hari ketiga.
Pada minggu, (15/11) pelaku sempat mengirimkan surat berikut satu buah boneka berbentuk pocong. Namun, pelaku dapat diketahui oleh keluarga korban yang akhirnya tertangkap.
Menurut Apong Wasrun, Pelaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin mendapatkan keuntungan dari korban dengan harapan korban meminta bantuannya untuk mengusir hantu dan menghantui siapa pembunuh anaknya.
"Tersangka kini ditahan di Mapolsek Bandung Kulon dengan dijerat pasal 335 KUH Pidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancamanya 1 tahun penjara," ujarnya.***4***
Jaka Permana
(T.PSO-058/B/Y003/Y003) 16-11-2009 15:59:41
DUKUN PALSU KIRIMKAN BONEKA POCONG KE RW
Senin, 16 November 2009 16:40 WIB