Bandung (ANTARA) - Polrestabes Bandung menahan seorang warga Bandung bernama Apollinaris Darmawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama di media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan kasus Apollinaris itu diusut setelah adanya kelompok masyarakat yang mengatasnamakan umat Muslim yang melaporkan.
"Jadi hari Minggu (9/8) kemarin kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Satreskrim Polrestabes Bandung," kata Galih di Bandung, Senin.
Menurutnya status Apollinaris sebagai tersangka itu diterapkan setelah polisi mengantungi sejumlah bukti unggahan di media sosial. Dia, kata Galih, diduga melakukan penistaan yang ditujukan ke umat Muslim.
"Ada beberapa yang kita jadikan bukti selain dari media sosial, juga ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama Islam," kata Galih.
Awalnya, Galih menjelaskan, Apollinaris disatroni oleh sekelompok masyarakat terkait unggahannya tersebut. Lalu pihak kepolisian berupaya mengamankan Apollinaris sebelum adanya amukan dari masyarakat.
Galih juga menyebutkan bahwa Apollinaris pernah dipenjara karena kasus serupa. Sebelumnya Apollinaris diproses hukum oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
"Tiga tahun (dipenjara). Sama, karena ujaran kebencian juga," kata dia.
Menurut Galih, Apollinaris memang memiliki pandangan dan ideologi yang berbeda terkait agama. Pemikirannya itu, kata Galih, dituangkan ke media sosial milik Apollinaris.
"Pelaku ini sekarang ini yang kita ketahui sudah pernah mengeluarkan buku ya, terkait dengan hal serupa, jadi memang buku yang bersangkutan tidak boleh beredar pada saat itu yang kita ketahui," kata dia.
Atas perbuatannya, polisi menjerat Apollinaris dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Presiden akan tinjau langsung uji vaksin COVID-19 di Bandung
Baca juga: Pasien Secapa AD Bandung positif COVID-19 tinggal 71 orang
Polisi tahan seorang warga Bandung yang diduga menistakan agama
Senin, 10 Agustus 2020 21:36 WIB