Warga Kota Bekasi diminta menghentikan sejenak aktivitas selama tiga menit dimulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
"Ini sebagai penghormatan kita atas jasa-jasa para pahlawan dan juga rasa syukur atas kemerdekaan ini," kata Rahmat di Bekasi, Selasa.
Rahmat mengatakan saat menghentikan aktivitas, warga diminta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mengikuti jalannya upacara bendera melalui media televisi.
"Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan," ujarnya.
Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Tentang Pelaksanaan Kegiatan HUT RI Ke-75 dalam Situasi Pandemi COVID-19 di Kota Bekasi, Nomor 003.1/4739/SETDA.Kessos.
Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: B-492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/
Surat Edaran ditujukan kepada kepala organisasi perangkat daerah Kota Bekasi, camat dan lurah se-Kota Bekasi, direktur/pimpinan perkantoran/badan usaha di Kota Bekasi, ketua organisasi se-Kota Bekasi dan warga masyarakat Kota Bekasi.
Ada lima poin pokok dalam rangka memeriahkan peringatan HUT RI ke-75 di Kota Bekasi di antaranya mengibarkan bendera merah putih dan umbul-umbul di halaman tiap-tiap lingkungan perkantoran, badan usaha, organisasi dan masyarakat mulai 1-31 Agustus 2020.
Kemudian tema dan logo peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 Tahun 2020 adalah Indonesia Maju. Panduan penggunaan identitas visual dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (www.setneg.go.id).
Ketiga adalah kegiatan upacara di tingkat Kota Bekasi dilaksanakan pada Senin 17 Agustus 2020 pukul 07.00 WIB di Lapangan Alun-Alun Kota Bekasi dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat dan aman dari penularan COVID-19.
Pada 17 Agustus 2020 pukul 10.17 sampai 10.20 WIB atau selama tiga menit segenap warga Kota Bekasi wajib menghentikan aktivitasnya sejenak dengan cara masyarakat berdiri tegap saat pengumandangan lagu Indonesia Raya secara serentak di seluruh wilayah Kota Bekasi.
Lalu Petugas Dinas Pemadam Kebakaran agar membunyikan sirine di beberapa titik strategis wilayah Kota Bekasi pada saat jam tersebut. Rumah ibadah dapat membunyikan pengeras suara, lonceng, atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu Indonesia Raya berkumandang.
Pengecualian penghentian aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan. Jajaran TNI dan Polri di wilayah Kota Bekasi agar membantu keberhasilan pelaksanaan kegiatan tersebut.
Poin terakhir adalah para camat dan lurah agar mendorong seluruh komponen yang ada di wilayah untuk menyukseskan pelaksanaan kegiatan Peringatan HUT RI Ke-75 di Kota Bekasi Tahun 2020.
Baca juga: Forkopimda Bogor kibarkan bendera raksasa sambut HUT Kemerdekaan RI
Baca juga: Bupati Bogor gelar beragam lomba virtual jelang HUT RI
Baca juga: Istana Kepresidenan ajak masyarakat hentikan aktivitas saat Detik-Detik Proklamasi