Bandung (ANTARA) - Gubernur yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil mengatakan, terdapat 23 tahap penyaringan data penerima bansos provinsi tahap dua mulai dari menyinkronkan kode kabupaten/kota, memastikan NIK valid, memeriksa pekerjaan, sampai mengecek nama dan alamat penerima bansos.
"Pemerintah Provinsi Jabar melakukan filtering sebanyak 23 kali. Jadi dari yang double dan tidak berhak, itu sampai 23 kali. Dan hasilnya yang terakhir dikawal BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin.
Kang Emil mengatakan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat (Jabar) menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pendataan penerima bantuan sosial (bansos) provinsi tahap dua supaya tetap sasaran dan berkeadilan.
Pemerintah Provinsi Jabar berkolaborasi dengan BPKP untuk memadankan data penerima bansos, baik data Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun KRTS non DTKS.
Adapun KRTS Non-DTKS bansos provinsi sebanyak 1.392.407 Kepala Keluarga (KK). Per Minggu (19/7/20), sebanyak 580.394 paket bansos provinsi berhasil diserahkan kepada KRTS Non DTKS.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Jabar Dodo Suhendar menyatakan, prinsip kehati-hatian diusung agar data penerima bansos tahap dua lebih akurat. Koordinasi dengan sejumlah pihak, seperti Ombudsman, BPKP, dan KPK, pun dilakukan.
"KPK mengapresiasi Pemda Provinsi Jabar dalam menetapkan data ini karena sangat hati-hati. Dalam arti menghindari penerima ganda, dan yang tidak tepat sasaran. KPK juga berharap kabupaten/kota di Jabar bisa seperti ini dalam sistem penyaringan data," kata Dodo, Senin.
"Data penerima bansos tahap dua sudah sesuai administrasi, tidak menerima lebih dari satu bantuan, dan KRTS yang sudah menerima tahap I. Saat ini, data kami lebih akurat dan kami pun lebih yakin karena saat proses pendataan kami berdiskusi dengan ombudsman, minta review kepada BPKP," imbuhnya.
Bansos provinsi senilai Rp500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan bagi warga terdampak pandemi. Selain bansos provinsi, ada Kartu PKH, Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Prakerja, bantuan tunai Kementerian Sosial, dan bansos kabupaten/kota.
Baca juga: Wali Kota Bogor ingatkan camat dan lurah awasi penyaluran bansos
Baca juga: Jabar gandeng peternak sapi perah untuk bansos provinsi tahap dua