Karawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jabar, menemukan 4.895 orang yang telah meninggal dunia dijadikan pendukung atau menyatakan dukungan politik untuk pasangan bakal calon perseorangan (independen) pada Pemilihan Kepala Daerah Karawang 2020.
"Temuan adanya orang meninggal dunia tapi tercatat sebagai pendukung satu pasangan bakal calon perseorangan itu adalah hasil pengawasan yang dilakukan selama 14 hari," kata Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat Suryana Hadi Wijaya, di Karawang, Jumat.
Verifikasi faktual bakal calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Karawang itu sendiri sebelumnya telah dilaksanakan pada 24 Juni sampai 12 Juli 2020.
Dari pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu Karawang juga menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai aparatur sipil negara, TNI dan Polri.
Selain itu, juga ditemukan ada orang yang tidak mendukung tapi ada dalam formulir dukungan bakal calon perseorangan.
Suryana mengatakan, temuan-temuan dalam dokumen dukungan tersebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Jika dijumlahkan, ada sekitar 10 ribu dokumen dukungan bakal calon perseorangan yang TMS, tersebar di sejumlah kecamatan di Karawang," ujarnya.
Selanjutnya Bawaslu Karawang akan menyampaikan temuan dokumen dukungan yang TMS tersebut ke Komisi Pemilihan Umum Karawang.
Pada Pilkada Karawang Desember 2020, ada satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan, yakni Endang dan Asep Agustian.
Baca juga: Bawaslu Jabar temukan tujuh ribu orang meninggal dukung calon independen
Baca juga: Bawaslu Jabar ingatkan jangan ada permainan verifikasi calon perseorangan