Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa memanggil Kepala Divisi Produk, Jasa, dan Purna Jual PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Toto Pratondo sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap kegiatan penjualan dan pemasaran pada PT DI 2007-2017.
Toto diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PTDI IRZ.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa untuk tersangka IRZ," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Selain Toto, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka IRZ, yaitu Manajer Perencanaan dan Pengendalian Anggaran PTDI 2013-2015 Nani Herawati, Manajer Manajemen Program PT DI 2010-2013 Teten Irawan dan Manajer Strategi Bisnis PTDI 2017-2018 Ari Leliana.
Selain IRZ, KPK juga telah menetapkan mantan mantan Direktur Utama PTDI BS sebagai tersangka. Keduanya telah diumumkan sebagai tersangka pada 12 Juni 2020.
Diketahui pada awal 2008, tersangka Budi dan tersangka IRZ bersama-sama dengan para pihak lain melakukan kegiatan pemasaran penjualan di bidang bisnis di PTDI.
Dalam setiap kegiatan, tersangka Budi sebagai direktur utama dan dibantu oleh para pihak bekerja sama dengan mitra atau agen untuk memenuhi beberapa kebutuhan terkait dengan operasional PTDI. Adapun proses mendapatkan dana untuk kebutuhan tersebut dilakukan melalui penjualan dan pemasaran secara fiktif.
Pada 2008 dibuat kontrak kemitraan/agen antara PTDI yang ditandatangani oleh Direktur Aircraft Integration, Direktur PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.
Atas kontrak kerja sama mitra/agen tersebut, seluruh mitra/agen tidak pernah melaksanakan pekerjaan berdasarkan kewajiban yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama sehingga KPK menyimpulkan telah terjadi pekerjaan fiktif.
Selanjutnya pada 2011, PTDI baru mulai membayar nilai kontrak tersebut kepada perusahaan mitra/agen setelah menerima pembayaran dari pihak pemberi pekerjaan.
Selama 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PTDI kepada enam perusahaan mitra/agen tersebut nilainya sekitar Rp330 miliar terdiri dari pembayaran Rp205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekitar Rp125 miliar.
Dengan demikian kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PTDI periode 2007-2017 tersebut senilai Rp330 miliar.
Baca juga: KPK panggil dua mantan petinggi PTDI
Baca juga: KPK panggil tiga saksi penyidikan kasus mantan Dirut PTDI
Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus suap mantan Dirut PTDI
KPK panggil Kadiv Produk PTDI kasus suap
Selasa, 7 Juli 2020 11:45 WIB