Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, menahan wiraswasta DSG yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemkot Bandung Tahun 2012-2013.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka DSG selama 20 hari terhitung sejak tanggal 30 Juni 2020 sampai dengan 19 Juli 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan COVID-19, kata dia, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung HN serta dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 KS dan TDQ.
"Ketiganya kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung," ucap Lili.
Atas perbuatannya, DSG disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, DSG ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut pada 21 November 2019.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada saat itu menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi RTH Pemkot Bandung
Baca juga: Korupsi RTH, mantan pejabat Pemkot Bandung didakwa rugikan negara Rp69 miliar
Baca juga: KPK limpahkan berkas perkara dua terdakwa suap RTH Kota Bandung