Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Jawa Barat mewajibkan setiap penjual hewan kurban untuk menunjukkan surat keterangan kesehatan ternak dari daerah asal hewan tersebut kepada konsumen.
"Imbauan ini agar hewan untuk kurban yang dijual di lapak maupun pasar hewan terjamin kesehatannya atau tidak mengidap penyakit berbahaya bagi kesehatan manusia yang mengkonsumsi dagingnya ," kata Kepala DKP3 Kota Sukabumi Andri Setiawan di Sukabumi, Kamis.
Setiap konsumen yang hendak membeli hewan kurban agar teliti dan menanyakan sertifikat ataupun surat keterangan kesehatan hewan, jika penjual tidak bisa menunjukkannya alangkah baiknya mengurungkan dahulu pembeliannya atau mencari lapak lain yang sudah terjamin serta lengkap persyaratannya.
Selain itu, sesuai syariat hewan ternak baik sapi, domba, kerbau maupun kambing yang akan dikurbankan yakni untuk sapi minimal berusia dua tahun dan telah masuk tahun ketiga, domba berusia satu tahun atau minimal berusia 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba berusia satu tahun.
Kemudian kambing minimal berusia satu tahun dan alangkah baiknya sudah masuk usia dua tahun, selanjutnya tidak cacat seperti tidak buta, pincang, kurus, sakit dan tidak mempunyai tulang sumsum serta tentunya hewan tersebut tidak dalam sengketa kepemilikan.
Menurutnya, pihaknya juga sudah membentuk tim untuk memeriksa kesehatan hewan kurban yang dijual di lapak maupun pasar hewan untuk memastikan kesehatannya, lengkap surat administrasinya dan sesuai dengan syariat.
Hewan kurban yang dinyatakan lolos uji, maka akan diberikan tanda baik kalung atau lainnya bahwa ternak tersebut layak untuk dikurbankan dan aman dikonsumsi. Dari pantauan pihaknya, saat ini lapak penjualan hewan kurban sudah mulai menjamur maka dari itu pengawasan mulai ditingkatkan.
"Kami akan berkeliling menyusuri setiap lapak untuk memastikan kesehatan hewan yang dijualnya, jangan sampai ada oknum pedagang yang curang seperti menjual hewan dalam keadaan sakit atau cacat maupun belum cukup umur," tambahnya.
Di sisi lain, Andri mengatakan akibat pandemi COVID-19, tahun ini pemerintah tidak memberangkatkan jemaah calon haji untuk antisipasi terjadinya penularan maupun tertularnya virus yang bisa menyebabkan kematian ini. Tentunya, ini akan berpengaruh terhadap meningkatnya permintaan, tapi belum bisa diprediksi berapa kenaikan persentasenya dibandingkan dengan tahun lalu.
Kemudian di masa pandemi ini, baik penjual maupun pembeli saat transaksi hewan kurban wajib menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti tetap jaga jarak, menggunakan masker dan di lapak harus tersedia tempat cuci tangan atau hand sanitizer.
Baca juga: Pemkot Depok larang penjualan hewan kurban di pinggir jalan
Baca juga: DKP3 Sukabumi imbau pemotongan kurban cukup diwakili saksi
Baca juga: Wawali Bogor: Pemotongan hewan kurban harus terapkan protokol kesehatan
Penjual hewan kurban Sukabumi wajib tunjukan surat keterangan kesehatan ternak
Kamis, 25 Juni 2020 19:28 WIB