Bogor (ANTARA) - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, harus menerapkan protokol kesehatan dengan benar.
"Untuk pengaturan pemotongan hewan kurban dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, sudah ada surat edaran dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian," kata Dedie A Rachim kepada ANTARA di Kota Bogor, Selasa.
Menurut dia, berdasarkan aturan dalam Surat Edaran Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di rumah potong hewan (RPH) maupun di luar RPH.
Hanya saja, katanya, pemotongan hewan kurban tersebut harus menerapkan protokol kesehatan secara benar. "Jika pemotongan hewan kurban dilakukan di luar RPH, maka ada petunjuk teknis penerapan protokol kesehatannya yang diatur dalam surat edaran tersebut," katanya.
Dedie juga melihat, pemotongan hewan kurban harus memprioritaskan pada dua hal, yakni kesehatan hewan kurban dan kesehatan petugas pemotongan hewan kurban.
Menurut dia, hewan kurban harus sehat dan memenuhi syarat untuk menjadi hewan kurban, sedangkan petugasnya juga harus sehat dan menerapkan protokol kesehatan secara benar, seperti memakai masker, pelindung wajah, sarung tangan dan baju lengan panjang.
"Petugas juga harus melakukan cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun sebelum dan sesudah bekerja," katanya.
Sementara itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Bogor juga menerbitkan surat keputusan tentang protokol kesehatan pemotongan hewan kuban. Dalam surat keputusan itu mengatur, antara lain tempat pemotongan hewan kurban, misalnya di halaman masjid atau di lapangan terbuka, harus menyediakan fasilitas tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
Petugas pemotongan hewan kurban harus dalam kondisi sehat dan jumlahnya dibatasi untuk setiap lokasi pemotongan hewan kurban. Setiap orang yang bertugas, harus mengenakan pakaian lengan panjang, memakai masker, pelindung wajah, dan sarung tangan.
Di lokasi pemotongan hewan kurban, petugas yang menangani hewan kurban setelah disembelih, posisinya tidak boleh berhadapan, guna meminimalisir kontak fisik dan "droplet" di antara petugas.
Lokasi pemotongan hewan kurban juga harus diberi jarak tertentu dan diberi pagar pembatas dengan pemilik hewan yang ingin menyaksikan hewan kurbannya disembelih.
Pemotongan hewan kurban sejak persiapan, penyembelihan, penanganan daging, hingga distribusi ke penerima, lebih baik jika bisa dilakukan dalam waktu paling lama lima jam.
Baca juga: Kementan terbitkan surat edaran pelaksanaan ibadah kurban di situasi pandemi
Baca juga: Bogor siapkan pelatihan protokol pemotongan hewan kurban saat pandemi corona
Baca juga: Warga Kota Bandung dianjurkan beli hewan kurban via daring
Wawali Bogor: Pemotongan hewan kurban harus terapkan protokol kesehatan
Rabu, 24 Juni 2020 5:48 WIB