Depok (ANTARA) - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok Jawa Barat menerapkan pelayanan satu jam (one hour service) untuk penerbitan izin usaha, ini sebagai upaya mempermudah pelayanan di masa pandemi COVID-19.
"Banyak yang ingin membuka usaha, maka kami bantu mempermudahnya dengan pelayanan ini. Kami berkomitmen agar dalam setiap mengurus perizinan, hanya menghabiskan waktu kurang lebih satu jam,” tutur Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi di Depok, Senin.
Menurut dia saat ini pengurusan penerbitan izin usaha tidak hanya bisa dilakukan offline tetapi juga secara dalam jaringan (daring) atau online. Dengan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.
"Untuk online, masyarakat dapat mengakses melalui website perizinanonline.depok.go.id atau oss.go.id," jelasnya.
Baca juga: Urus izin usaha "e-commerce" tanpa pungutan
Ia mengatakan pihaknya juga membuka klinik Online Single Submission (OSS) yang bersifat offline. Hal tersebut guna memudahkan masyarakat yang kesulitan mengurus perizinan secara online.
"Sistem offlinenya sudah sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Petugas pelayanan juga menerapkan waktu permohonan perizinan hanya selama 1 jam," ujarnya.
Baca juga: Jokowi minta kepala daerah "tutup mata" dalam proses izin usaha ekspor