Bandung (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat mengatakan biaya tak terduga yang ada dalam anggaran penanggulangan wabah di Provinsi Jawa Barat hanya cukup hingga Juli 2020.
"Tapi seandainya anggaran tersebut tidak selesai sampai Juli, maka ada upaya-upaya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 (Jabar) Daud Achmad Gedung Sate Bandung, Kamis.
Menurut Daud, dengan adanya pembatasan sosial berskala besar atau PSBB proporsional di Jawa Barat dan adaptasi kebiasaan baru atau AKB merupakan sebuah upaya untuk keberlangsungan ekonomi masyarakat yang dikaitkan dengan aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi dalam rangka mempercepat penanggulangan COVID-19.
"Tapi dengan adanya PSBB Proporsional tentunya kehidupan ekonomi akan mulai bangkit dan masyakarakat bisa mulai kegiatan dengan tetap memprhatikam protokol kesehatan. Mudah-mudahan ekonomi juga sudah semakin hidup dan yang jelas bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka memberikan bantuan kepada mereka yang harus tinggal di rumah itu kita memang anggarkan sampai bulan Juli," kata Daud.
Baca juga: Menteri Sri Mulyani: Biaya penanganan COVID-19 capai Rp677,2 triliun
Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan Rp16,2 triliun lebih untuk menanggulangi dampak sosial dan ekonomi pandemik COVID-19.
Sebanyak Rp3,2 triliun untuk bantuan pangan, sisanya dalam bentuk padat karya dari berbagai proyek investasi di Jabar senilai Rp13 triliun.
“Kami sudah memutuskan bersama Dewan (DPRD Jabar), total anggaran untuk penanggulangan COVID-19 di Jawa Barat ini adalah kurang lebih sekitar Rp16,2 triliun,” ujar Gubernur Jabar M Ridwan Kamil atau Kang Emil.
Kang Emil menjelaskan, bantuan pangan dan tunai Rp3,2 triliun dapat membantu 15 persen masyarakat ekonomi terbawah, di luar 25 persen yang telah ditanggung Pemerintah Pusat seperti program Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan.
Sehingga gabungan bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemda Provinsi Jabar dapat menjangkau 40 persen warga miskin baru. Belum lagi ditambah anggaran dari pemerintah kabupaten/pemerintah kota, maka warga miskin yang akan terbantu bisa di atas 40 persen.
Baca juga: Dedi Mulyadi tanggung biaya keperluan keluarga positif COVID-19
“Sebagian kota/kabupaten juga saya apresiasi, mereka berniat untuk menambahi kekurangan-kekurangan jika memungkinkan,” kata Kang Emil.
Khusus untuk bantuan pangan dan tunai, telah ditetapkan jumlah per kepala keluarga Rp500.000 dan akan segera diberikan dalam waktu dekat. Saat ini Pemda Provinsi Jabar sedang mendata siapa saja warga miskin baru yang berhak.
Setelah pendataan rampung, para wali kota/bupati diminta segera mengeluarkan surat keputusan (SK) yang akan ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi Jabar untuk menyalurkan dana tersebut.
Menurut Kang Emil, bantuan pangan Rp500 ribu itu 1/3 diberikan dalam bentuk tunai dan 2/3 dalam bentuk sembako. Untuk menstimulus multiplier effect, Pemda Provinsi Jabar dibantu Perum Bulog akan membeli sembako dari para pedagang pasar tradisional.
Kemudian dalam penyaluran bantuan akan melibatkan PT Pos Indonesia dan ojek online dari berbagai vendor. Para sopir ojol itu akan diberikan insentif khusus dari pemerintah, di luar kredit atau bonus yang mereka dapat dari aplikator.
Baca juga: Pemerintah tanggung biaya pasien COVID-19 di RS Siloam
“Jadi para pedagang pasar tong hariwang, kami akan membeli jika ada tren turun dalam penjualan di pasar-pasar. Kami juga membayar tim ojol itu dengan insentif dan upah yang datang dari anggaran Rp3,2 triliun itu,” katanya.
Proses pemberian bantuan pangan, kata Kang Emil, akan diberikan dalam dua gelombang. Gelombang pertama bantuan akan diberikan kepada mereka yang sudah terdata. Sementara gelombang kedua akan diberikan kepada mereka yang terlewat saat pendataan.
“Jadi, kami menyisihkan 20 persen (bantuan) dari yang sekarang ada untuk meng-cover mereka-mereka yang merasa perlu dibantu tapi tidak terdata,” ujarnya.
Kang Emil menjelaskan, saat ini Pemerintah Provinsi Jabar sedang menghitung besaran gaji dan tunjangan ASN provinsi yang dapat disisihkan secara sukarela untuk membantu masyarakat terdampak COVID-19. Besaran akan tergantung dilakukan secara adil dan proporsional sesuai golongan jabatan dan nilai pendapatan.
“Untuk ASN yang pendapatannya pas-pasan tidak akan dipungut, tapi kepada mereka yang bisa memberikan lebih itu akan diberikan pilihan-pilihan sumbangan pemotongan dari penghasilannya," katanya.
Baca juga: Biaya tak terduga Kabupaten Bogor membengkak 24 kali lipat tangani COVID-19
Biaya tidak terduga penanggulangan COVID-19 Jabar hanya sampai Juli
Kamis, 11 Juni 2020 20:02 WIB