Bandung (ANTARA) - Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar M Ridwan Kamil mengemukakan lima tahap adaptasi normal baru atau yang disebut dengan istilah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di provinsi itu dan sudah diterapkan di 15 kabupaten/kota mulai 1 Juni 2020.
"Adaptasi yang pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid. Selain mengikuti protokol kesehatan, yakni pengecekan suhu tubuh, mengenakan masker, jaga jarak, mencuci tangan, kami mengimbau jamaah untuk membawa perlengkapan shalat dan wudlu dari rumah," kata Ridwan Kamil usai memimpin rapat koordinasi di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Selasa.
Baca juga: Ridwan Kamil jelaskan penanganan COVID-19 di Jabar dengan wartawan ANTARA
Bagi pengurus masjid hanya diizinkan membuka 50 persen dari kapasitas serta mengajukan izin berupa surat kelaikan operasional dan bebas COVID-19 ke kantor kecamatan setempat.
"Sesuai arahan dari Kementerian Agama, setiap masjid harus mengajukan surat ke kecamatan untuk menanyakan apakah masjidnya masuk kategori yang aman dan layak untuk dibuka ke publik," tutur Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil.
Nantinya, AKB di tempat ibadah akan dievaluasi dalam tujuh hari atau sepekan.
Adaptasi yang kedua, yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian dan setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran COVID-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap adaptasi yang, ketiga yaitu AKB untuk mal dan retail atau pertokoan.
Namun, Kang Emil menegaskan bahwa setiap pertokoan yang buka harus didampingi tim pengendali yang menjadi bagian dari gugus tugas.
Baca juga: Gubernur Jabar tinjau kesiapan normal baru di rumah ibadah zona biru
Ia mengatakan di unit terkecil ini, tim yang mengawasi aktivitas pengunjung bisa pemilik toko maupun petugas keamanan dan mereka harus bertanggung jawab jika terjadi penularan di areanya dan diperkenankan menegur pembeli yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
"Sementara untuk mal tetap dengan kapasitas 50 persen dan menetapkan protokol kesehatan, kecuali untuk bioskop dan karaoke itu belum bisa (berdaptasi) karena ruangannya tidak aman," ujar Kang Emil.
Di tahap keempat atau satu bulan sejak pemberlakuan AKB tahap pertama, barulah suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus COVID-19 di tiga tahap sebelumnya. Nantinya, pihaknya untuk sementara tidak mengizinkan tempat pariwisata menerima wisatawan dari luar Jabar.
"Jangan sampai pariwisata dibuka (di tahap keempat AKB), tiba-tiba datang tamu yang sejarah perjalanannya tidak bisa diketahui atau dari zona merah. Saya sudah sampaikan ke bupati dan wali kota yang mayoritas ekonomi (daerahnya) dari pariwisata agar berhati-hati dalam membuat agenda (perencanaan)," tambahnya.
Tahap kelima, adalah sektor pendidikan. Meski begitu, Kang Emil memastikan bahwa sektor pendidikan tidak akan pulih atau kembali ke sekolah dalam waktu dekat. Untuk pendidikan belum dibuka sekarang, masih dibahas, wacana yang mengemuka nanti Januari (2021) itu yang paling bisa diperhitungkan.
Baca juga: Gubernur umumkan zona merah hingga biru COVID-19 di Jabar
"Kita butuh waktu dan tidak boleh mengorbankan anak-anak. Tapi kalau ada keputusan tidak di Januari, nanti kita sampaikan secara khusus," kata Kang Emil.
Selain sekolah, pesantren pun masuk dalam zona pendidikan. Saat ini, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar tengah mengkaji protokol khusus atau tata cara aktivitas di pesantren agar kegiatan berjalan lancar dan aman.
"Tata cara di pesantren agak beda, mereka berasrama, Bapak Wakil Gubernur (Uu Ruzhanul Ulum) sudah saya tugaskan minggu ini untuk mengkonsolidasikan pesantren agar punya protokol khusus yang nyaman tapi kuat dalam melawan persebaran COVID-19," ujarnya.
Adaptasi Kebiasaan Baru atau AKB adalah istilah yang digunakan untuk memaknai normal baru, yang merupakan kebiasaan baru warga Jabar di masa pandemi selama obat dan vaksin COVID-19 belum ditemukan.
Dalam hal ini, perilaku sehari-hari berubah secara sadar dan disiplin menjadi lebih higienis ketika diharuskan berdampingan dengan COVID-19. Kuncinya, terletak pada protokol kesehatan yang ketat dan tingkat kewaspadaan individu yang tinggi hingga dapat membantu menjalankan hidup aman, sehat, dan produktif.
Baca juga: Gubernur: PSBB Jawa Barat dilanjutkan secara proporsional di kabupaten/kota
Tiga protokol kesehatan yang wajib dan perlu menjadi kebiasaan warga Jabar adalah penggunaan masker, sering mencuci tangan, dan wajib menjaga jarak aman minimal 1,5 meter dengan orang lain saat beraktivitas di luar rumah.
Jangan lupa, selalu perhatikan dan lindungi anggota keluarga yang rentan, terutama mereka yang lanjut usia, yang mempunyai penyakit penyerta, seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, gangguan ginjal, penyakit autoimun dan kehamilan.
Kepada warga Jabar, Kang Emil minta hindari euforia dan jangan lepas kendali dengan dimulainya AKB di Zona Biru. Situasi bisa berubah sewaktu-waktu jika penularan COVID-19 kembali meningkat. Keberhasilan AKB di Jabar ada di tangan warga yang disiplin dan taat aturan.