Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia meminta sejumlah hal kepada China terkait kapal ikan milik perusahaan asal negara itu yang mempekerjakan anak buah kapal (ABK) Indonesia, termasuk mengenai situasi kerja di atas kapal.
Kapal ikan berbendera China, Long Xing 629 dan Tian Yu 8, mendapat perhatian setelah beredar video pelarungan jenazah ABK Indonesia di laut lepas perairan Korea Selatan. Prosedur pelarungan dan perlakuan terhadap ABK Indonesia menjadi dua hal utama yang disoroti.
"Pertama, kami meminta otoritas RRT melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal-kapal yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kondisi, situasi kerja, dan perlakuan kerja di kapal," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pernyataan pers secara daring, Kamis.
Indonesia sejauh ini menangani perkara 46 ABK--satu orang di antaranya meninggal dunia--yang bekerja tersebar di empat kapal ikan berbendera China, yakni kedua kapal di atas di tambah dengan Long Xing 605 dan Long Xing 606, serta tiga ABK meninggal yang dikubur di laut atau dilarung ke laut lepas.
"Kemudian Indonesia juga terus berusaha mendapatkan klarifikasi apakah penguburan di laut (burial at sea) itu sudah sesuai standar dan ketentuan ILO--Organisasi Buruh Internasional," ujar Retno.
Dia menambahkan, "Jika dari penyelidikan terbukti terjadi pelanggaran, maka kami akan meminta otoritas RRT untuk melakukan penegakan hukum secara adil."
Selain itu, pemerintah juga menginginkan perusahaan pemilik, pengelola kapal ikan tersebut untuk bertanggung jawab dalam memenuhi hak-hak atas pekerja Indonesia, baik yang dipulangkan ke tanah air, maupun yang telah meninggal dunia.
"Kami meminta pemerintah China membantu meminta pertanggungjawaban perusahaan agar hak para awak kapal asal Indonesia dipenuhi, termasuk gaji yang belum dibayarkan dan peningkatan kondisi kerja agar aman," ucap Retno.
Sejumlah hal itu memperkuat tiga poin yang disampaikan pihak Kemlu RI kepada Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian siang hari ini.
Ketiganya yakni permintaan klarifikasi terkait pelarungan jenazah ABK, keprihatinan kondisi tidak patut di kapal yang diduga menyebabkan kematian mereka, dan permintaan dukungan dari pemerintah China agar perusahaan kapal ikan memenuhi tanggung jawabnya.
Xiao menanggapi hal itu dengan menyebut akan menyampaikan tiga pesan utama Kemlu RI kepada pemerintah pusat China, menyampaikan duka cita dan simpati mendalam atas kasus ini, serta memastikan bahwa perusahaan kapal akan mematuhi hukum yang berlaku dan kontrak kerja yang telah disepakati.
Baca juga: Kemlu akan panggil Dubes China terkait perlakuan terhadap ABK WNI di kapal Long Xin
Baca juga: GP Ansor kutuk pelarungan jenazah WNI ABK Kapal China ke laut