Bandung (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyatakan masih menunggu kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat untuk perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, pihaknya saat ini telah memutuskan untuk tidak memperpanjang masa PSBB di Kota Bandung yang akan berakhir pada Selasa (5/5). Meski begitu, ia masih menunggu kebijakan dari Pemprov terkait PSBB daerah Jawa Barat.
"Untuk program dari Pak Gubernur, kita ikut PSBB Jawa Barat. Sedangkan PSBB Kota Bandung kita selesai pada besok tanggal lima," kata Oded di Bandung, Senin.
Baca juga: Presiden berharap setiap daerah miliki target dalam penerapan PSBB
Apabila Kota Bandung mengikuti PSBB skala Jawa Barat, menurutnya, tidak akan banyak hal yang berubah dari segi peraturan yang diberlakukan.
Oded mengklaim laju pertumbuhan penyebaran virus corona di Kota Bandung semakin melamban saat PSBB diberlakukan. Maka dari itu pihaknya sendiri memutuskan untuk mengakhiri PSBB, meski hal itu bergantung pada kebijakan tingkat provinsi.
Sementara itu, Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Percepatan COVID-19 Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, pihaknya masih menunggu isi Peraturan Gubernur dan SK terkait pelaksanaan PSBB Jawa Barat.
“Kita sebagai daerah otonom tidak mungkin menjadi bagian yang terpisahkan dari itu. Tindak lanjut, kita menunggu isi Pergub dan SK Gubernur,” kata Ema.
Baca juga: Presiden Jokowi instruksikan penerapan PSBB ketat dan efektif
Ema menuturkan PSBB di Kota Bandung tetap bergulir sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bandung yakni mulai 22 April hingga 5 Mei 2020. Sehingga, untuk saat ini tetap berlaku aturan sesuai Perwal tersebut sampai batas waktu berakhir.
“PSBB Kota Bandung ada masa waktu, itu akan kita akhiri dulu karena yang namanya masa periode harus berakhir. Berlanjut atau tidak selain berangkat dari hasil dan sekarang kita menunggu (kebijakan Pemprov),” kata dia.
Menurut Ema, Pemkot Bandung segera merespons apabila sudah keluar regulasi dari Pemprov Jabar terkait kebijakan PSBB ini. Di antaranya, dengan membuat regulasi baru untuk memperbaharui Perwal Nomor 16 Tahun 2020 tentang PSBB yang kini tengah digulirkan.
“Nanti kita lihat isi dari Pergub (Peraturan Gubernur). Kalau Pergub menyatakan semua harus melaksanakan, kita pasti akan menindaklanjuti. Dan pasti ada pembaharuan lagi,” katanya.
Baca juga: Gubernur: PSBB Jabar momentum untuk tes masif corona