Bogor (ANTARA) - Petugas gabungan masih menemukan warga pengguna kendaraan bermotor melanggar aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bogor hingga 30 persen, sampai hari keenam, Senin.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dody Wahyudin, melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Senin, mengatakan pengguna kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil, yang masih ditemukan melanggar aturan mencapai 30 persen dari seluruh pengendara di jalan raya di Kota Bogor.
"Pengendara melanggar itu tidak dirinci dan dihitung satu persatu, tapi rata-rata sekitar 30 persen," katanya.
Baca juga: Pengguna KRL dari Bogor turun 85 persen
Dody menjelaskan, pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar aturan PSBB, tidak diberikan sanksi hukum, tapi hanya diberikan teguran, agar selanjutnya mematuhi aturan PSBB.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, petugas gabungan yang bertugas di 10 titik poin cek di Kota Bogor masih saja menemukan warga pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan PSBB, yakni tidak memakai masker, berboncengan sepeda motor tapi berbeda domisili, serta konfigurasi jumlah dan posisi orang dalam kendaraan mobil.
Pada protokol yang telah ditetapkan pemerintah pada saat pandemi COVID-19 adalah, menggunakan masker, menjaga jarak fisik, serta sering mencuci tangan menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
Dedie menjelaskan, terhadap pengendara yang melanggar aturan PSBB diberikan surat teguran dan diingatkan untuk tidak mengulangi lagi. Pelanggaran yang dilakukan pengguna kendaraan, adalah protokol yang telah ditetapkan pemerintah pada kondisi pandemi COVID-19 saat ini.
"Petugas gabungan di lapangan, masih saja menemukan warga pengendara tidak memakai masker. Padahal memakai masker sudah menjadi protokol yang ditetapkan pemerintah pusat. Tidak memakai masker itu sangat berisiko terpapar COVID-19," katanya.
Baca juga: Tidak ada antrean penumpang KRL di Stasiun KA Bogor
Menurut Dedie, protokol yang ditetapkan pemerintah, penumpang dalam kendaraan umum dan kendaraan pribadi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas. "Namun, petugas masih menemukan ada kendaraan umum dan kendaraan pribadi membawa penumpang lebih dari 50 persen," katanya.
Kemudian, pada penerapan PSBB juga diatur bahwa pengendara sepeda motor boleh berboncengan tapi domisilinya harus sama. "Masih banyak ditemukan pengendara sepeda motor yang berboncengan, tapi domisilinya berbeda," katanya.
"Kami terus memberikan peringatan kepada warga untuk memiliki kesadaran dan memiliki sikap bersama-sama dalam percepatan penanganan COVID-19," katanya.
Baca juga: Sejumlah pelanggaran di hari ketiga PSBB di Kota Bogor