Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Karawang, Polda Jawa Barat menembak dua pelaku perampokan atau pencurian disertai kekerasan karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap.
Kasatreskrim Polres setempat AKP Bimantoro Kurniawan, di Karawang, Rabu, mengatakan petugas melakukan tindakan tegas, karena kedua pelaku berusaha melawan saat akan ditangkap.
Pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang. Masing-masing berinisial AR (17) warga Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, AS (33) warga Cikampek, dan SMR (45) Desa Srikamulyan, Kecamatan Tirtamulya Karawang.
Baca juga: Polisi Karawang tangkap 14 pencuri sepeda motor
Dua pelaku yang ditembak kakinya masing-masing berinisial AS dan SMR.
Menurut Kasatreskrim, peristiwa pencurian disertai kekerasan yang dilakukan pelaku terjadi beberapa hari lalu di Desa Kedungjaya, Kecamatan Cibuaya, Karawang.
Dalam melakukan aksinya, tiga pelaku masuk ke rumah korban yang sudah tertidur saat dini hari. Di dalam rumah, pelaku langsung menodongkan senjata tajam ke arah korban sambil mengancam.
Lalu, pelaku mengikat kaki korban dengan menggunakan baju, dan tangan diikat menggunakan lakban serta mulut disumpal menggunakan lakban.
Setelah korban tak berkutik, pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban seperti satu unit sepeda motor, laptop, uang tunai, dan lain-lain.
Atas laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, dan sehari setelah perampokan itu, polisi menangkap pelakunya.
Baca juga: Pemuda cabul asal Karawang ditangkap polisi
Penangkapan bermula dilakukan terhadap seorang pelaku berinisial AR di Kecamatan Tirtamulya, Karawang. Kemudian dilakukan pengembangan penangkapan di tempat berbeda.
Lalu, ditangkap dua pelaku lainnya berinisial AS dan SMR.
Pada saat dilakukan penangkapan, kedua pelaku ini melakukan perlawanan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kakinya.