Sumedang (ANTARA) - Kepolisian Resor Sumedang, Jawa Barat, membongkar komplotan pelaku perampokan yang berkedok sebagai wartawan, petugas Bea Cukai, hingga anggota kepolisian gadungan untuk memperdaya korbannya.

Kepala Polres Sumedang, Ajun Komisaris Besar Polisi Sandityo Mahardika di Sumedang, Selasa, mengatakan tiga pelaku yang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut menggunakan berbagai identitas dan profesi palsu untuk meyakinkan korban.

"Banyak indikator yang ditemukan. Pelaku mengaku sebagai wartawan, polisi, kemudian wartawan media online lainnya, dan menggunakan berbagai macam profesi untuk meyakinkan korban," kata Kapolres saat merilis pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Sandityo, komplotan tersebut diduga telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Sumedang dengan cara mengarahkan korban ke lokasi yang telah ditentukan sebelum melakukan perampokan dan pemerasan.

Ia juga mengatakan para pelaku diduga merampok seorang penjual rokok dan menguras uang korban hingga Rp45 juta melalui aplikasi perbankan milik korban.

"Pelaku meminta PIN mobile banking korban dan berhasil mengambil uang yang ada di rekening korban sebesar Rp45 juta," ujarnya.

Tiga orang tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial ASP (46), SL (43), dan AL (40). Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial A dan D telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang mahasiswa berinisial MFR (20) yang menjadi sasaran pelaku setelah menerima pesanan dari seseorang yang meminta barang diantarkan ke Kecamatan Conggeang pada Minggu (31/5) pukul 21.00 WIB.

Saat tiba di lokasi yang telah ditentukan, kendaraan Daihatsu Gran Max yang digunakan korban dipepet oleh dua mobil yang ditumpangi para pelaku.

"Korban kemudian ditarik keluar dari kendaraan. Pelaku melakukan kekerasan dengan mengikat korban serta mengancam menggunakan airsoft gun," katanya.

Selain mengikat korban, pelaku juga melakukan pemukulan dan menembakkan airsoft gun ke arah tubuh korban hingga mengakibatkan luka pada bagian kepala, wajah, serta beberapa bagian tubuh lainnya.

Setelah korban tidak berdaya, para pelaku memaksa korban memberikan akses ke aplikasi perbankan miliknya sebelum menguras dana yang tersimpan di rekening korban.

Korban kemudian dibawa menggunakan kendaraan lain dan ditinggalkan di kawasan Tol Pasteur, Kota Bandung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) serta Pasal 482 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan dan pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.



Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga

COPYRIGHT © ANTARA 2026