Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo meminta dana jaring pengaman sosial yang telah disiapkan senilai Rp110 triliun disalurkan sesegera mungkin bagi masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok selama pandemi COVID-19.
"Karena program-program ini penting bagi rakyat, saya ingin menekankan penyalurannya sesegera mungkin, secepat mungkin, tepat dan cepat," kata Presiden dalam pengantar Rapat Terbatas Efektivitas Penyaluran Program Jaring Pengaman Sosial melalui konferensi video dari Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa.
Presiden mengatakan, dana Rp110 triliun dialokasikan untuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan berbelanja untuk menjaga daya beli.
Sejauh ini pemerintah telah memperluas jumlah keluarga penerima manfaat dari Program Keluarga Harapan dari 9,2 juta penerima menjadi 10 juta dan juga memperbesar nilai manfaat kurang lebih 25 persen dan penyalurannya dipercepat dari tiga bulan sekali menjadi sebulan sekali.
Kemudian Program Sembako dinaikkan dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat yang nilainya dinaikkan 30 persen dari Rp150 ribu menjadi Rp200 ribu dan diberikan selama sembilan bulan.
Sekain itu khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi Pemerintah pusat dan provinsi sedang menyiapkan bantuan sosial khusus selama dua bulan, sesuai dengan masa tanggap darurat yang ditetapkan oleh satgas COVID-19.
Baca juga: Presiden: Pemda realokasi APBD agar bantuan segera dicairkan
Selain itu, presiden juga telah memerintahkan Menteri Sosial untuk mendistribusikan 200 ribu paket sembako di wilayah Jabodetabek dan juga kartu pra kerja yang akan segera dimulai pada 9 April, di mana anggarannya dinaikkan dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun dengan penerima manfaat sebanyak 5,6 juta orang, terutama yang terkena PHK, pekerja informal serta pelaku UMKM yang terdampak COVID-19.
Pemerintah juga sudah memberlakukan tarif listrik gratis bagi 24 juta pelanggan 450 KVa dan diskon 50 persen bagi tujuh juta pelanggan 900 KVa selama bulan April, Mei dan Juni.
Baca juga: Presiden: Napi koruptor tidak dibebaskan karena COVID-19
Presiden minta dana pengaman sosial disalurkan sesegera mungkin
Selasa, 7 April 2020 11:51 WIB