Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi bernomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.
"Instruksi dikeluarkan dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, di Jakarta, Jumat.
Kemudian instruksi itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Daerah.
"Mengingat diperlukan langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antara pemerintah dan pemerintah daerah, untuk itu kepala daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah," kata dia.
Baca juga: Kemendagri minta pemda jamin perlindungan tenaga medis lawan COVID-19
Langkah pertama pertama yakni melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, ekonomi dan sosial.
Selanjutnya, pemerintah daerah diinstruksikan melakukan koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda), organisasi kemasyarakatan dan tokoh masyarakat serta agama untuk beberapa hal seperti sosialisasi dan penanganan isolasi mandiri.
Kemudian, koordinasi tersebut juga bertujuan untuk mempersiapkan tempat karantina kesehatan dan dalam rangka memberikan arahan secara berjenjang tentang menghindari stigma negatif berlebihan terhadap para pemudik.
Baca juga: Mendagri surati bupati agar tunda pilkades
Langkah selanjutnya terkait memastikan dan mengawasi kecukupan sembako di wilayah masing-masing, baik dalam ketersediaan suplai maupun kelancaran distribusinya.
Pemda juga mesti memastikan aktivitas industri dan pabrik serta dunia usaha terutama yang menghasilkan kebutuhan pokok masyarakat dan alat-alat kesehatan penanganan COVlD-19 tetap berjalan, dengan memperhatikan protokol kesehatan jaga jarak, hand sanitizer, dan sebagainya.
Kemudian, langkah keempat tentang pelaksanaan instruksi menteri ini khususnya terkait percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak dikeluarkannya Instruksi Mendagri.
Kelima, pemerintah daerah yang belum melaksanakan percepatan pengumuman penggunaan alokasi anggaran tertentu atau perubahan alokasi anggaran paling lama 7 hari sejak dikeluarkan instruksi tersebut, akan dilakukan rasionalisasi dana transfer.
Selanjutnya, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang akan melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut.
Baca juga: Hentikan kerumunan massa, kata Mendagri