Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta agar pemerintah daerah menjamin perlindungan terhadap petugas medis dalam penanggulangan COVID-19 di wilayahnya.
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Safrizal ZA, menyampaikan bahwa hal itu dimuat dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di daerah.
“Memastikan keamanan dan keselamatan petugas medis, sehingga dapat melaksanakan tugas yang berat ini dengan tenang,” kata Safrizal dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa.
Baca juga: 1.808 orang daftar jadi relawan medis COVID-19
Perlindungan bagi tenaga medis tersebut antara lain dapat dilakukan dengan memanfaatkan dana Belanja Tidak Terduga yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk keperluan keperluan sandang mereka.
“Pengadaan baju pasien, maupun baju bagi tenaga medis, alat pelindung diri (APD), baju hazmat, serta segala macam yang dibutuhkan dalam rangka penanganan COVID-19,” ujar Safrizal.
Selain itu, dalam Surat Edaran yang sama disebutkan bahwa dana Belanja Tidak Terduga juga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan papan, antara lain penambahan ruangan isolasi, penyediaan rumah sakit darurat, dan penguatan fasilitas puskesmas.
Baca juga: Ancaman tenaga medis mogok karena tak ada APD, dibantah IDI
“Termasuk juga tempat tinggal bagi petugas kesehatan, kadang-kadang mereka memiliki tempat tinggal yang jauh, tidak cukup waktu untuk beristirahat, sehingga dapat disediakan penginapan atau hotel,” kata Safrizal menambahkan.
Penggunaan dana tersebut untuk menyediakan pasokan makanan bagi tenaga medis dan pasien, termasuk di dalamnya pengadaan vitamin dan suplemen.
Baca juga: Honor tenaga medis yang menangani COVID-19 ditambah Pemkab Karawang
Kemendagri minta pemda jamin perlindungan tenaga medis lawan COVID-19
Selasa, 31 Maret 2020 13:40 WIB