Bogor (ANTARA) - Bisnis hotel di Kota Bogor memasuki kondisi terburuk karena tingkat hunian hotel menurun sangat tajam dari sekitar 70 persen menjadi sekitar lima persen.
"Saya sejak aktif di bisnis hotel sekitar 11 tahun lalu, saat ini adalah kondisi terburuk," kata Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Kota Bogor Yuno Abeta Lahay kepada ANTARA di Kota Bogor, Jawa Barat, Senin.
Yuno mengatakan hal itu ketika ditanya dampak pandemi virus corona (COVID-19) terhadap bisnis hotel dan restoran di Kota Bogor.
Menyikapi pandemi CPVID-19, pemerintah pusat telah menerbitkan protokol yang mengatur meniadakan sementara kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa, termasuk kegiatan rapat di hotel.
Pemerintah pusat juga terus mengingatkan agar masyarakat melakukan isolasi mandiri dengan berada di rumah dan menjaga jarak soal atau "social distancing".
Pemerintah Kota Bogor juga telah menerbitkan surat edaran imbauan wali kota Bogor perihal penghentian sementara kegiatan perkantoran guna pencegahan penyebaran COVID-19 pada 23 Maret 2020.
Menurut Yuno, kondisi bisnis hotel yang buruk saat ini dan adanya surat edaran dari Wali Kota Bogor sehingga sejumlah pengusaha hotel memilih menutup sementara kegiatan operasional hotelnya.
"Sampai saat ini ada sekitar 30 hotel anggota PHRI yang memilih menutup sementara kegiatan operasional hotelnya," katanya.
Saat ini akibat wabah corona, tingkat hunian hotel menurun tajam, bahkan tinggal sekitar 5-7 persen. "Sangat menyedihkan," katanya.
Kondisi saat ini lebih buruk daripada kondisi lima tahun lalu ketika pemerintah menerbitkan surat edaran yang melarang instansi pemerintah menyelenggarakan rapat di hotel, yakni masih sekitar 15-20 persen
Di sisi lain, kata dia, PHRI juga berkomitmen mendukung langkah pemerintah untuk bisa segera mengatasi pandemi virus corona.
"Penutupan sementara operasional hotel itu berat bagi pengusaha hotel, tapi kami komit untuk mendukung pemerintah," katanya.
Untuk penutupan sementara operasional hotel ini, pengusaha hotel meminta kompensasi kepada Pemerintah Kota Bogor untuk memberikan insentif, yakni perpanjangan batas waktu pembayaran pajak selama tiga bulan.