Depok (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lingkar Studi Efokus Rizal E Halim menyatakan perlu kepastian aturan main, terkait dengan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta kredit kendaraan bermotor bagi transportasi online (ojol).
"Kebijakan ini harus diterjemahkan secara operasional atau teknis dan bersifat executable," kata Rizal dalam keterangan tertulisnya, Sabtu.
Dosen Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini mengatakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan kementerian/lembaga terkait perlu menerbitkan aturan teknis terkait dengan stimulus relaksasi ini, sehingga tidak menimbulkan kegamangan di masyarakat.
Misalnya, lanjut dia, untuk UMKM, penilaian kualitas aset yang tertuang dalam POJK Nomor 11 Tahun 2020 perlu diperinci dan disampaikan ketentuan lanjutannya. Begitu pula relaksasi angsuran motor dan mobil bagi transportasi online, bagaimana mekanismenya.
Hal tersebut, kata Rizal, menjadi penting disampaikan dan disosialisasikan ke masyarakat yang terdampak wabah Corona Virus atau COVID-19.
Bayangkan jika dibiarkan, kata dia, akan ada potensi penumpukan orang di kantor-kantor pembiayaan baik bank maupun non-bank) yang mengajukan relaksasi. Sementara Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan social distancing.
"Jadi jangan biarkan ketidakpastian dan kegamangan menambah beban masyarakat," katanya.
Baca juga: Hipmi berharap kelonggaran pembayaran kredit di tengah COVID-19
Pastikan aturan main restrukturisasi kredit UMKM, kata pengamat
Sabtu, 28 Maret 2020 10:41 WIB