Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Hasanuddin AF mengatakan dalam mensalati jenazah terinfeksi COVID-19, agar mengedepankan keselamatan seperti dengan memilih tempat yang aman dari penularan.
"Dilakukan di tempat yang aman dari penularan COVID-19," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan prosesi salat itu agar dilakukan oleh umat Islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan.
Baca juga: Fatwa MUI: Paramedis tangani COVID-19 boleh salat tanpa wudu
Jika masih tidak dimungkinkan, kata dia, maka boleh dishalatkan dari jauh (shalat ghaib). Pihak yang menyalatkan wajib menjaga diri dari penularan COVID-19.
Adapun saat mengafani jenazah terpapar COVID-19, kata dia, agar memandikannya terlebih dahulu sebagaimana pedoman memandikan jenazah terinfeksi virus SARS-CoV-2.
Dia mengatakan jenazah baik itu dimandikan, ditayamumkan atau karena darurat tidak dimandikan/ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
"Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat," kata dia.
Baca juga: MUI sebut kesehatan harus dijaga, jangan menjerumuskan pada kebinasaan
Jika setelah dikafani masih ditemukan najis pada jenazah, lanjut dia, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut.
Saat menguburkan jenazah terinfeksi COVID-19, kata dia, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis.
"Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik dan kafan," kata dia.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur, kata dia, dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan Darurat.
Baca juga: Ibadah tetap jalan tapi wajib jaga keselamatan diri kata MUI