Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) memang perlu dilakukan agar kebutuhan ekonomi masyarakat tercukupi sehingga tidak keluar rumah dalam rangka membatasi penyebaran wabah COVID-19.
"Alhamdulillah titik terang dan langkah-langkah konkret mengatasi penularan wabah corona di negeri ini sudah mulai terlihat dengan akan diberikannya bantuan langsung tunai (BLT)," katanya melalui keterangan pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pemberian BLT memang harus ditempuh jika pemerintah benar-benar ingin serius memutus mata rantai penularan virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19.
Baca juga: MUI sebut kesehatan harus dijaga, jangan menjerumuskan pada kebinasaan
Melalui bantuan yang akan diberikan kepada pekerja informal dan 29,3 juta masyarakat yang masuk 40 persen rumah tangga termiskin itu kebutuhan mereka dapat terbantu secara ekonomi sehingga tidak lagi terpaksa keluar rumah di tengah wabah COVID-19 yang telah menelan banyak korban jiwa.
"Kita sebagai bangsa memang harus benar-benar serius untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 ini, karena kalau rakyat masih berkeliaran, mencari nafkah, maka akan sulit bagi kita menghambat penyebarannya," katanya.
Melalui bantuan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan sehari-hari sehingga tidak keluar rumah dan tetap beraktivitas di dalam rumah.
Baca juga: Ibadah tetap jalan tapi wajib jaga keselamatan diri kata MUI
Dengan memberikan bantuan tersebut, pemerintah juga selanjutnya dapat melarang masyarakat bepergian ke luar rumah guna membatasi penyebaran virus.
Kebijakan itu diharapkan dapat secepatnya dikeluarkan dan diimplementasikan, selain juga perlunya pemerintah membuat sanksi berat kepada pihak-pihak yang menyelewengkan alokasi dana sehingga tidak tepat sasaran.
Baca juga: Ini hukumnya tebar kepanikan dan info hoaks soal COVID-19
Sementara itu, Anwar Abbas juga mengimbau masyarakat untuk ikut memantau pengelolaan dana bantuan agar target utama pemerintah dapat tercapai.
Di samping itu, demi mendukung program yang membutuhkan dana besar tersebut, MUI mendorong pemerintah untuk mengajak perusahaan-perusahaan besar di Indonesia untuk turut serta menyumbang dana bagi penanggulangan wabah COVID-19.
Pemerintah juga perlu secepatnya menandatangani ketentuan tentang pemotongan dana zakat bagi aparatur sipil negara (ASN) sehingga dananya dapat digunakan untuk menolong dan membantu orang-orang yang paling terdampak secara ekonomi akibat wabah itu.
Baca juga: Fatwa MUI: Paramedis tangani COVID-19 boleh salat tanpa wudu