Cianjur (ANTARA) - Jajaran Polres Cianjur, Polda Jawa Barat, berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis rumah kosong dan warung yang kerap meresahkan warga di Kecamatan Naringgul, sejak beberapa bulan terakhir.
"DN (42) yang merupakan residivis dengan kasus yang sama merupakan warga Kampung Kertajadi, Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun, berhasil ditangkap Sastreskrim Polsek Naringgul," kata Kapolsek Naringgul Iptu Sumardi saat dihubungi, Selasa.
Baca juga: Pelajar main gim PS dirazia Polres Cianjur
Ia menjelaskan terungkapnya kasus tersebut, berawal ketika seorang warga yang menjadi korban mendapati kartu memori telepon selularnya yang hilang beberapa pekan lalu, dijual pelaku pada tetangganya.
Baca juga: Cegah COVID-19, ini yang dilakukan Polres Cianjur
Sehingga korban melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Naringgul. Petugas yang mendapat laporan langsung melakukan pengembangan dan menangkap pelaku di rumah kontrakannya di Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun.
"Tanpa perlawanan pelaku diamankan petugas dan saat dilakukan pengeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang merupakan milik korban di sejumlah wilayah di Naringgul yang melaporkan kehilangan," katanya.
Sumardi menuturkan, sepanjang bulan Februari pelaku telah beraksi di empat tempat salah satunya di rumah warga yang ditinggal pergi keluar kota di Kampung Ciupas, Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul.
Baca juga: Polres Cianjur bersama tim kesehatan dirikan posko siaga COVID-19
Pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 363 Ayat 2 KUH-Pidana jo pasal 64 ayat 1 dan atau perbarengan suatu tindak pidana/perbuatan berlanjut dengan ancama pidana sembilan tahun penjara.
"Pelaku baru keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama. Saat ini pelaku sudah kami tahan dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur," katanya.
Baca juga: Ratusan dus masker di RSUD Pagelaran Cianjur hilang diduga dicuri