Bogor (ANTARA) - Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menyebut sampai saat ini sudah sebanyak 17 hotel di Kota Bogor menghentikan sementara operasional dan meliburkan karyawannya, guna mendukung langkah pemerintah untuk pencegahan massal penyebaran virus Corona (COVID-19).
Baca juga: Waspada, Bogor, Depok, Bekasi terbanyak kasus COVID-19 di Jawa Barat
"Kami dari Pemerintah Kota Bogor memberikan apresiasi kepada PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) cabang Kota Bogor yang mendukung kebijakan pemerintah. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran virus Corona," kata Dedie A Rachim kepada media melalui rekaman video, di Kota Bogor, Selasa.
Dedie A Rachim menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor sebelumnya, telah menerbitkan Surat Edaran, yakni Imbauan Wali Kota Bogor Nomor: 500/75-Hukum tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Wabah Corona Virus Disease 19 (COVID-19), pada 23 Maret 2020.
Adapun isi imbauan wali kota yang ditandatangani oleh Wali Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Bogor, Senin (23/3) adalah:
Baca juga: Pemkot Bogor tambah ruangan rawat COVID-19
Mengimbau kepada seluruh perusahaan di Kota Bogor untuk serius dan segera melakukan, penghentian sementara untuk seluruh kegiatan perkantoran, menutup fasilitas operasional dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.
Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantoran, diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas waktu minimal, baik jumlah karyawan, waktu kegiatan, maupun fasilitas operasional, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja di rumah.
Imbauan tersebut berlaku selama 11 hari, pada 23 Maret 2020 hingga 2 April 2020.
Menurut Dedie, diterbitkannya Imbauan Wali Kota tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Baca juga: Jumlah ODP bertambah menjadi 245 di Kota Bogor
Langkah penghentian sementara operasional ini, menurut Dedie, tentu ada dampak positif dan negatifnya, tapi harus dilihat dari aspek positifnya yakni sisi kemanusiaan.
"Ada dampak jangka pendek yakni bagaimana penyebaran COVID-19 dapat dapat distop, sedangkan dampak jangka panjang, ada kesempatan lebih memantapkan usahanya," katanya.
Terkait COVID-19, 17 hotel hentikan operasional sementara di Kota Bogor
Selasa, 24 Maret 2020 11:35 WIB