Jakarta (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo meminta masyarakat untuk meningkatkan kedisiplinan menjaga jarak guna menghindari penularan virus corona penyebab COVID-19.
"Hindari kerumunan. Jangan sentuh hidung, mata, dan mulut setelah memegang sesuatu. Sering-seringlah mencuci tangan dengan sabun," kata Doni saat jumpa pers bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar di Graha BNPB, Jakarta, Jumat.
Doni juga meminta masyarakat lebih banyak melakukan kegiatan di rumah karena ancaman wabah virus corona telah menimbulkan banyak korban.
Menurut Doni, di seluruh dunia ratusan ribu orang sakit dan hampir 10 ribu jiwa meninggal dunia karena pandemi virus corona dan COVID-19.
"Ancaman wabah ini hendaknya bisa dipahami seluruh warga Indonesia. Kalau kita sudah tahu potensi ancaman ini, yang bisa menyebabkan kematian, maka kita harapkan kita bisa terhindar dari wabah ini," tuturnya.
Baca juga: Alasan tiadakan shalat Jumat, kata Imam Besar Masjid Istiqlal
Doni mengatakan apabila masyarakat Indonesia bisa melaksanakan upaya-upaya pencegahan penularan virus corona dengan baik, maka bisa dikatakan sebagai pahlawan kemanusiaan.
"Karena itu, ikuti dan taati serta tingkatkan disiplin tentang jaga jarak di mana pun berada," ujarnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengadakan jumpa pers dengan menghadirkan Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar untuk menyampaikan pernyataan bahwa masjid tersebut tidak mengadakan shalat Jumat selama dua pekan.
Baca juga: Sejumlah wartawan Bogor tak luput dari tes COVID-19
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan keputusan agar masjid-masjid di seluruh wilayah Ibu Kota tidak mengadakan sholat Jumat untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan antara Gubernur Anies Baswedan bersama tokoh lintas agama dan budayawan Jakarta, Kamis (19/3).
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh dalam jumpa pers di Graha BNPB, Kamis (19/3), juga menyatakan MUI telah mengeluarkan fatwa tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi pandemi COVID-19 yang terdiri atas sembilan butir, salah satunya tidak boleh menyelenggarakan shalat Jumat dan aktivitas ibadah yang melibatkan banyak orang bila kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu wilayah.
Baca juga: Bima Arya diisolasi di RSUD Kota Bogor setelah dinyatakan positif COVID-19
Dewan Masjid Indonesia juga telah mengeluarkan edaran serupa, termasuk meniadakan shalat lima waktu dan tarawih saat Ramadhan tetapi dilaksanakan di rumah masing-masing.
Tingkatkan kedisiplinan soal jaga jarak, imbau Gugus Tugas COVID-19
Jumat, 20 Maret 2020 9:14 WIB