Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Barat belum menentukan penempatan lokasi penjara selebritis Lucinta Luna yang ditangkap terkait kepemilikan tiga butir pil diduga ekstasi saat penangkapan di Apartemen Thamrin City Jakarta, Selasa.
"Kalau terkait penempatan sel pria atau wanita, masih belum ada proses penahanan, masih dalam penyelidikan," ujar Kepala Urusan Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat AKP Bachrun.
Sementara itu, Kanit II Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Maulana Mukarom mengatakan penentuan status Lucinta Luna akan menunggu konferensi pers besok.
"Masih pemeriksaan, besok Kabid Humas yang akan bicara," ujar dia.
Hal tersebut menjadi perhatian warganet lantaran pemilik nama asli Muhammad Fattah tersebut diketahui pernah melakukan operasi ganti kelamin dari pria ke wanita.
Sebelumnya, Lucinta Luna mengajukan permohonan perubahan nama dan identitas gender di KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada 20 Oktober 2016 lalu.
Lucinta Luna mengajukan permohonan ganti nama dari Muhammad Fatah menjadi Ayluna Putri, dan ganti identitas kelamin di KTP dari laki-laki ke perempuan, ke pihak Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Lantaran Lucinta Luna cabut permohonan ganti nama dan identitas gender di KTP pada 4 Januari 2017, sampai saat ini nama Lucinta Luna di KTP tetap Muhammad Fatah, dan jenis kelamin Lucinta Luna di KTP tetap laki-laki.
Selasa siang, pihak kepolisian menyita tiga butir pil yang diduga pil ekstasi saat penangkapan Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City.
Lucinta diamankan bersama tiga orang lainnya. Dua orang diketahui sebagai staf Lucinta, H dan N dan satu orang lainnya adalah seorang perempuan berinisial D.
Keempatnya kemudian digelandang ke Polres Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan menjalani tes urine.
Setelah diperiksa, hasil tes urine Lucinta Luna menunjukkan jika yang bersangkutan positif mengonsumsi psikotropika Benzo.
Baca juga: Hasil tes urine, Lucinta Luna positif konsumsi narkoba