Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat berjanji memfasilitasi penyandang disabilitas netra alumni Panti Sosial Bina Netra (PSBN) Wyata Guna Bandung.
Pada Rabu pagi, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menemui mahasiswa penyandang disabilitas yang menolak terminasi atau pengakhiran manfaat Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPSDN) Wyata Guna, yang lebih dikenal dengan sebutan Panti Wyata Guna.
Wakil Gubernur menampung aspirasi penyandang disabilitas yang berdemonstrasi di trotoar depan Balai Wiyata Guna, Jalan Pajajaran, Pasirkaliki, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.
Dia menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap memenuhi segala kebutuhan para penyandang disabilitas, termasuk menyediakan program vokasi sebagaimana yang mereka dapat di Balai Wyata Guna.
Wakil Gubernur membujuk para penyandang disabilitas untuk menempati UPTD Panti Sosial Rehabilitasi milik Dinas Sosial di Cibabat, Kota Cimahi, tempat empat siswa penyandang disabilitas sejak tahun lalu tinggal.
"Adik-adik, sekarang hayu kita ke sana, sementara fasilitas- fasilitas lain nanti kita penuhi, bertahap, kalau ada kekurangan bertahap kita penuhi sesuai kemampuan yang ada," kata Uu kepada para demonstran.
Namun penyandang disabilitas yang berdemonstrasi bersikukuh ingin tinggal di Wyata Guna.
"Dari pada kekeuh-kekeuh, kemudian malah terjadi hal yang tidak diinginkan, dimanfaatkan oleh pihak- pihak tertentu, lebih baik kita ke Cibabat, sambil ditempuh proses yang diusahakan," kata Wakil Gubernur.
Usai berdialog dengan para demonstran, Uu mendapati bahwa sosialisasi mengenai perubahan status Wyata Guna dari panti menjadi balai sudah dilakukan sejak setahun lalu.
Meski demikian, ada sejumlah penghuni yang keberatan keluar dari Balai Wyata Guna dengan alasan pekerjaan, pendidikan, dan tempat tinggal. Padahal sudah ada penyandang disabilitas lain dari 10 provinsi yang siap tinggal dan menjalani pelatihan di Balai Wyata Guna.
Karena penghuni lama menolak, calon penghuni baru tidak dapat masuk ke balai.
Uu menegaskan bahwa perubahan status Wyata Guna dari panti ke balai merupakan kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Sosial.
Sesuai aturan, ia mengatakan, penghuni Wyata Guna tidak dapat selamanya tinggal karena masih banyak disabilitas lain yang punya hak untuk memanfaatkan fasilitas Wyata Guna.
"Bukan berarti kami tidak peduli kepada mereka," kata Uu.
Kepala Dinas Sosial Dodo Suhendar menegaskan, sejak tahun lalu Pemerintah Provinsi sudah menyatakan kesiapan menampung penghuni Wyata Guna yang harus keluar karena masa rehabilitasinya berakhir.
Menurut Dodo, petugas dinas sudah berulang kali membujuk para disabilitas pindah dari Wyata Guna ke ke Cibabat, namun mereka menolak.
"Kami terus membujuk berulang kali penyandang tuna netra untuk mau pindah, namun mungkin teman-teman netra mempertimbangkan tentang aksesibilitas, kemandiriannya dan pelatihan-pelatihannya. Karena berbeda baik infrastruktur maupun program antara panti di Cibabat dengan yang di Wyata Guna," katanya.
Sampai sekarang baru ada empat siswa SLBN A Kota Bandung yang pindah dari Wyata Guna ke panti rehabilitasi Cibabat.
Selama di Cibabat, mereka tetap bersekolah di SLBN Jalan Pajajaran. Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyediakan kendaraan antar jemput untuk mereka.
"Arahan Pak Gubernur jelas bahwa semua ini harus ada kolaborasi. Tidak hanya Dinas Sosial dengan Dinas Pendidikan, tapi juga Dinas Perhubungan. Untuk bersekolah dari Cibabat ke Pajajaran kan butuh kendaraan," kata Dodo.
Kepala BRPSDN Wyata Guna Sudarsono mengatakan bahwa pada semester 1 tahun 2020 akan ada penambahan penyandang disabilitas yang tinggal di Balai Wyata Guna Bandung untuk menjalani rehabilitasi dan pendidikan vokasi.
Ia mengatakan pada 2020 akan ada sekitar 200 penghuni baru dan proses penerimaan mereka akan terhambat kalau mahasiswa yang masa rehabilitasinya selesai tetap bertahan. "Orang baru yang mau melakukan latihan jadi terganjal," katanya.
Baca juga: 30 disabilitas di Bandung terlantar di jalan setelah perubahan status panti