Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri menegaskan hingga saat ini belum juga menerima surat pengunduran diri Wakil Bupati Nduga, Wentius Nimiangge. Hal itu ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, di Jakarta, Sabtu (28/12/2019).
"Hingga saat ini belum ada, kami belum menerima surat pengunduran diri wakil bupati Nduga," kata Bahtiar berdasarkan keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia menyatakan, sudah memeriksa hal itu kepada pejabat di pemerintah Provinsi Papua, yang juga menyatakan mereka belum menerima surat pengunduran diri itu.
"Jika ada pasti kami layani dengan baik dan proses sesuai dengan ketentuan pasal 79 UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar dia.
Di dalam pasal 67 UU Nomor 23/2014, disebutkan tentang kewajiban kepala daerah, pada huruf g: Kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
"Itu kewajiban UU dan juga Sumpah Janji Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Makanya kepala daerah dan wakil kepala daerah harus memahami tugas dan kewajibannya, terikat sumpah janji dan larangan yang diatur dalam Undang-Undang," kata Bahtiar.