Bandung (ANTARA) - DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyepakati dan menandatangi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/11).
"Jadi paripurna pada Rabu malam kemarin itu menghasilkan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemprov jabar terkait Rancangan APBD Tahun 2020, itu nilainya sekitar Rp46 triliun lebih," kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya, di Bandung, Jumat.
Dia mengatakan Rancangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk divealuasi.
"Prosedur berikutnya ialah diperiksa oleh Kemendagri karena kan masih berubah. Jadi apakah benar untuk urusan pendidikan itu di atas 20 persen, untuk kesehatan 20 persen, apakah ini
apakah ngak ada yang salah, apakah ada duplikasi dan lain-lain. Jadi dievaluasi oleh Kemendagri selama 14 hari masa kerja," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan bahwa penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 berpedoman pada RKPD, KUA, PPAS, dan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-702/MK.07/2019.
Gubernur Emil engapresiasi pimpinan DPRD Jabar, anggota Badan Anggaran, dan TAPD yang bekerja maksimal dalam melakukan pencermatan, penajaman, dan penyempurnaan.
"Sehingga pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2020 dapat diselesaikan sesuai waktu yang ditentukan," kata Emil.
"Khususnya, yang difokuskan kepada penguatan terhadap kebijakan -kebijakan, strategi, prioritas program, serta kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2020, tetap ditujukan pada proses penanganan masalah-masalah pembangunan daerah yang dianggap strategis dan prioritas bagi pembangunan di Jawa Barat," kata dia.
Selain menyetujui Rancangan APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2020, dalam kesempatan yang sama DPRD Provinsi Jawa Barat menetapkan Tata Tertib DPRD dan Propemperda Tahun 2020.
Total ada 11 Raperda yang dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020.
Sebelas Raperda tersebut terdiri dari lima Raperda Hak Inisitif DPRD dan enam Raperda usul gubernur.
Setelah sebelumnya melakukan pembahasan dengan Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jawa Barat, serta perangakat daerah pemrakarsa raperda dan berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait maka Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat membagi 13 Raperda usul gubernur ke dalam tiga kategori prioritas (Prioritas I, II, dan III).
Ke tiga kategori prioritas tersebut ditentukan berdasarkan, kelengkapan dokumen sebagai persyaratan diajukannya sebuah Raperda.
Raperda yang termasuk ke dalam kategori Prioritas I adalah, Raperda yang dianggap telah memenuhi persyaratan dari segi kelengkapan dokumen.
Prioritas II adalah, Raperda yang belum dilengkapi dengan data-data pelengkap seperti naskah akademik maupun data-data lainnya. Sehingga belum memenuhi persyaratan untuk dapat diajukan menjadi suatu Raperda.
Kemudian Prioritas III adalah Raperda yang selain harus dilengkapi oleh dokumen kelengkapan seperti naskah akademik, juga harus disertai dengan data-data dari analisis investasi sehingga dapat diajukan menjadi suatu Raperda.