Bandung (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandung mengimbau masyarakat untuk dapat menata keuangan agar tetap bisa memenuhi iuran BPJS Kesehatan yang naik 100 persen pada 1 Januari 2020.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Cucu Zakaria mengatakan masyarakat bisa mengurangi beberapa pengeluaran untuk menghilangkan sifat konsumtif agar bisa menghemat keuangan.
"Lebih baik pengeluaran-pengeluaran yang sifatnya konsumtif dihilangkan, masyarakat bisa melakukan pencegahan (konsumtif) agar tidak jadi beban," kata Cucu di Bandung, Rabu.
Menurutnya sifat konsumtif itu perlu dihilangkan karena kebutuhan kesehatan lebih penting. Masyarakat, kata dia, perlu lebih memahami kebutuhan prioritas karena biaya rumah sakit cukup besar apabila tidak ada jaminan seperti asuransi atau BPJS.
"Kebutuhan biaya rumah sakit kan cukup besar, maka lebih baik masyarakat bisa menghemat dan tetap memenuhi iuran BPJS," kata dia.
Untuk masyarakat yang benar-benar tidak mampu membayar iuran BPJS karena biaya iurannya naik, menurutnya hal tersebut bisa disampaikan ke Dinas Sosial. Kemudian dari pihak Dinas Sosial akan melakukan verifikasi kelayakan kepada masyarakat yang tidak mampu membayar iuran agar mendapat bantuan.
"Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Dinsos, ketika lolos, nanti akan dimasukkan ke kategori yang butuh bantuan," kata dia.
Seperti diketahui, iuran BPJS Kesehatan akan naik dua kali lipat setelah adanya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perubahan kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tertuang dalam Pasal 34 Perpres 75 tahun 2019. Yaitu untuk Kelas I sebesar Rp160 ribu per bulan, Kelas II sebesar Rp110.000 per bulan, sedangkan untuk Kelas III sebesar Rp42.000 per bulan.