Sukaraja, Bogor (ANTARA) - Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bogor akan membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai besok, 10 November - 10 Desember 2019.
"Kami dari Bapenda didukung oleh Satlantas Polres Bogor dan Jasa Raharja akan memanfaatkan momen 10 November peringatan Hari Pahlawan, dengan mengapresiasi wajib pajak di Jawa Barat, sebagai pahlawan pajak, pahlawan pembangunan bagi kami," ujar Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Bogor, Ade Sukalsah kepada Antara di kantornya, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Sabtu.
Selain membebaskan denda PKB, menurutnya program yang berlaku serentak di Provinsi Jawa Barat ini menghapus pokok pajak bagi kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari lima tahun. Sehingga, pajak pokok yang dibayarkan cukup empat tahun saja.
"Jadi misalnya ada yang menunggak lima, enam, tujuh tahun, dan seterusnya, bayarnya hanya empat tahun saja, plus dendanya juga dibebaskan," paparnya.
Menurutnya, selain mengaitkan dengan momentum peringatan hari pahlawan, program pembebasan denda PKB dan penghapusan pajak pokok di atas lima tahun ini merupakan strategi peningkatan pendapatan dari sektor PKB. Ade menyebutkan bahwa program itu telah berkali-kali dilakukan, karena berhasil dengan angka signifikan.
Melalui program tersebut selama sebulan ke depan, Ade menargetkan memperoleh tambahan pemasukan sekitar Rp29 miliar di luar target PKB tahun 2019, sebesar Rp662 miliar.
"Masyarakat bisa memanfaatkan momen ini, bisa membayar pajak misal yang telat, yang lupa, yang pajaknya mati, ini kesempatan bisa menghidupkan kembali pajaknya tanpa denda," kata Ade.
Baca juga: Provinsi Jawa Barat bebaskan denda pajak kendaraan bermotor
Baca juga: Jabar targetkan pendapatan PKB naik 63 persen pada 2020