Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo mengatakan akan membuat peta jalan atau roadmap dalam menjalankan visi-misi Presiden Joko Widodo yang ingin menyederhanakan eselonisasi menjadi hanya dua level.
"Nanti dikoordinasikan, peta jalan bagaimana, dan konsepnya seperti apa," kata Tjahjo usai upacara serah terima jabatan MenPAN RB, di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Rabu.
Dia menilai KemenPAN RB perlu menginventarisasi masalah, misalnya, bagaimana pemberian tunjangan kinerja sehingga perlu konsultasikan dengan semua pihak seperti KASN dan kementerian/lembaga.
Tjahjo tidak ingin kebijakan penyederhanaan eselonisasi itu menimbulkan gejolak karena dengan memangkas eselon 3 dan 4, akan berdampak pada eselon 1 dan 2.
"Perlu dipikirkan tunjangan kinerja, pemahaman reformasi birokrasi sudah dirintis untuk ditingkatkan secara revolusioner bagi peningkatan kualitas SDM," ujarnya.
Dia menilai Presiden Jokowi di pelantikan Presiden-Wapres, cukup strategis untuk reformasi birokrasi sehingga dirinya meminta bantuan semua pihak untuk mencurahkan pikiran dan tenaga untuk mewujudkan visi-misi Presiden tersebut.
Tjahjo tidak ingin penyederhanaan eselonisasi itu dilakukan secara cepat, namun menimbulkan masalah karena dibutuhkan kebijakan yang tidak merugikan dalam proses penjenjangan karir.
L
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan memangkas birokrasi dengan cara menyederhanakan eselonisasi menjadi hanya dua level.
"Eselon I, Eselon II, Eselon III, Eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian dan menghargai kompetensi," kata Jokowi saat berpidato usai dilantik menjadi Presiden periode 2019-2024 di Gedung Parlemen, Jakarta, Minggu (20/10).
Presiden juga menekankan pentingnya para menteri, pejabat dan birokrat agar serius menjamin tercapainya tujuan program pembangunan.
Baca juga: Pemerintah buka lowongan kerja 197.111 formasi CPNS 2019
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo buat peta jalan sederhanakan eselonisasi
Rabu, 23 Oktober 2019 20:00 WIB