Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengeluarkan surat edaran nomor 11 tahun 2019 tentang Pemasangan Simbol-simbol Negara di Satuan Pendidikan.
"Dalam surat edaran terbaru, foto presiden dan wakil presiden ukurannya lebih besar dibanding sebelumnya dan setiap ruang kelas harus dipasang bendera Merah Putih," kata Mendikbud di Jakarta, Senin.
Surat edaran tersebut ditandatangani Muhadjir Effendy pada 18 Oktober 2019. Surat edaran itu ditujukan pada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam surat edaran dijelaskan surat edaran itu terbit sehubungan dengan surat Sekretaris Negara Nomor B-llT2lM.Sesneg/Set/TU.00.03/lOl2}lg perihal Foto Resmi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2O19 hingga 2024 tanggal 15 Oktober 2019.
"Sehubungan dengan itu, dengan hormat kami mengimbau kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk memasang foto resmi Presiden dan Wakil Presiden di satuan pendidikan dengan ketentuan sesuai dalam surat edaran ini."
Mendikbud juga mengimbau kepala sekolah untuk memasang bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan, memasang foto pahlawan nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang mampu menyemangati dan membangkitkan semangat belajar peserta didik, dan menyiapkan setiap kelas agar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan/nasional sebelum pulang.
Mendikbud terbitkan surat edaran tentang pemasangan simbol negara dan menyanyi lagu kebangsaan
Senin, 21 Oktober 2019 18:56 WIB